Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1.RIDHO HENDRY IRAWAN, SH
2.Martina Peristyanti, S.H., MBA
Ratih Dwi Kemalasari Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 162/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 6062/M.5.10/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHO HENDRY IRAWAN, SH
2Martina Peristyanti, S.H., MBA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ratih Dwi Kemalasari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR :

 

Bahwa terdakwa Ratih Dwi Kemalasari selaku Pegawai di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya tahun 2022 – 2024 berdasarkan Surat Keputusan Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Nomor: 01/KC IX/SDM/01/2021 tanggal 11 Januari 2021 atas nama Ratih Dwi Kumalasari, dimana terdakwa Ratih Dwi Kemalasari juga sebagai mantri yang merupakan Pemrakarsa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra), bersama-sama dengan saudari Maria Liana (diajukan dalam berkas terpisah), saudari Lenny Astuti Noerhidayati (diajukan dalam berkas terpisah) dan saudari Haswadun Hasanah (diajukan dalam berkas terpisah) pada bulan Mei tahun 2022 s/d Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari dengan alamat Jl. Mulyosari Nomor : 354, Kecamatan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut yaitu :

 

  • Bahwa terdakwa Ratih Dwi Kemalasari mengenal saudari Haswadun Hasanah sejak bertugas di BRI Unit Keputih, dan kemudian yang bersangkutan menjadi nasabah di BRI Unit Mulyosari. Atas dasar kedekatan tersebut kemudian terdakwa Ratih Dwi Kemalasari menerima debitur yang direferalkan/direkomendasikan oleh saudari Haswadun Hasanah sejumlah 11 (Sebelas) nasabah, yang merupakan tetangga dan sebagian karyawan dari saudari Haswadun Hasanah, dengan perincian sebagai berikut:

 

N0

NOMOR REKENING

NAMA NASABAH

Plafond

1

318701012736107

SUBAIDAH

50.000.000

2

318701012735101

SARIFAH

50.000.000

3

318701013084105

MUHEDIROH

75.000.000

4

318701013487109

ROMLAH

75.000.000

5

318701013684109

MARWIYEH

60.000.000

6

318701013685105

NOR HASANAH

75.000.000

7

318701013257106

MUTIMMAH

70.000.000

8

318701012360100

PAUSI

40.000.000

9

318701013554100

HOSIMAH

50.000.000

10

318701013674104

SUFIYAH

75.000.000

11

318701013394102

DARWATI

75.000.000

T o t a l

695.000.000

 

  • Bahwa terhadap 11 (Sebelas) nasabah tersebut terdakwa Ratih Dwi Kemalasari bertindak selaku pemrakarsa pinjaman tersebut, menerima syarat pengajuan pinjaman yang direfferalkan melalui pesan WhatsApp (WA) kepada yang bersangkutan, ataupun diberikan secara langsung, dimana kemudian dilakukan input pada BRISpot. Terkait syarat lain yang belum diserahkan, dilengkapi pada saat pencairan pinjaman ataupun pada saat dilakukan survey ataupun disusulkan setelah realisasi kredit. Bahwa terhadap survey usaha yang dilakukan oleh terdakwa Ratih Dwi Kemalasari terhadap 11 (Sebelas) nasabah direferalkan/direkomendasikan oleh saudari Haswadun Hasanah selalu didampingi oleh yang bersangkutan dimana kemudian bersama-sama menuju lokasi usaha nasabah.

 

  • Bahwa diketahui terdapat identitas nasabah, data dan / atau usaha yang diduga palsu / dikondisikan sedemikian rupa dan kemudian dimasukkkan dalam dokumen kredit atas 11 (Sebelas) nasabah direferalkan / direkomendasikan oleh saudari Haswadun Hasanah dan kemudian dengan bantuan terdakwa Ratih Dwi Kemalasari (sebagai pihak internal) memrakarsai pengajuan tersebut untuk kemudian diteruskan berdasarkan kewenangannya kepada pemrakarsa 2 (kedua) ataupun langsung kepada pemutus kredit, sehingga kemudian atas pengajuan kredit yang tidak layak tersebut dapat dicairkan karena mengabaikan prinsip kehati-hatian, dan kemudian atas hasil pencairan kredit tersebut digunakan oleh pihak ketiga (topengan/tempilan) ataupun tidak sesuai dengan peruntukannya (side streaming).

 

  • Bahwa kemudian terdakwa Ratih Dwi Kemalasari mengenal saudari Maria Liana sejak tahun 2023 karena yang bersangkutan adalah nasabah eksisting dan telah menjadi Agen BRILink Web sejak 04 September 2023 yang diprakarsai oleh terdakwa Ratih Dwi Kemalasari atas nama Liana Printing yang beralamat di Dukuh Setro 10 Nomor : 82 Surabaya dengan ID Agen BRILink 16020566.

 

  • Bahwa setelah bertemu dengan saudari Maria Liana kemudian terdakwa Ratih Dwi Kemalasari dikenalkan dengan saudari Lenny Astuti, saudari Yuliani, saudari Suryandari, saudari Lusi Ismawanti, saudara Alfan Nanda, saudara Moch. Ferdiansyah, saudari Tantri dan saudara Hery Kuwandari dan berdasarkan rekomendasi/referral dari mereka maka terdakwa Ratih Dwi Kemalasari melakukan proses pencairan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) sejumlah 84 (Delapan Puluh Empat) nasabah sebagai berikut :   

 

N0

NOMOR REKENING

NAMA NASABAH

Plafond

1

318701014069108

INDAH LESTARI      

50.000.000

2

318701014054103

MIMALAF             

30.000.000

3

318701014042106

SUTIANI            

35.000.000

4

318701014021100

ROHIM              

50.000.000

5

318701014009108

LUKMAN HAKIM       

55.000.000

6

318701014002106

LUSI ISMAWATI      

60.000.000

7

318701013981103

FIRMANSYAH         

40.000.000

8

318701013977104

MUDJIATI           

35.000.000

9

318701013957104

ARIANI             

35.000.000

10

318701013955102

MARIYANI           

35.000.000

11

318701013909101

PRISKA YOKE PUSPITAS

60.000.000

12

318701013898106

LULUK KRISTANTI RAHA

60.000.000

13

318701013890108

FAJAR DWI AGUSTINANT

60.000.000

14

318701013885103

MASRUFIN           

75.000.000

15

318701013878106

YOGGI ANDIKA PUTRA 

100.000.000

16

318701013874102

NICHEN AULIA AMINI 

50.000.000

17

318701013870108

M IKHWAN QAMARUDIN 

100.000.000

18

318701013867105

RIYO SUHARTANGKO   

75.000.000

19

318701013854102

PUTRA AHMAD FATHONI

70.000.000

20

318701013841109

BENNY THREES WAHYU C

80.000.000

21

318701013823101

JOKO RUMPOKO       

50.000.000

22

318701013808101

ERFAN HADI         

80.000.000

23

318701013804107

ASRI WULANDARI     

40.000.000

24

318701013791100

JOHAN WISMANTO     

25.000.000

25

318701013784103

YULIANA            

50.000.000

26

318701013734108

HADI SULISTIONO    

75.000.000

27

318701013724103

KASIANA            

75.000.000

28

318701013704103

SITI AISAH         

75.000.000

29

318701013697102

SITI SOLIHA        

75.000.000

30

318701013696106

AGUS IMAM SIBLIYI  

40.000.000

31

318701013693108

RENI ARIANTI       

75.000.000

32

318701013673108

ANI SETIAWAN       

75.000.000

33

318701013667107

ANGGA PRASETYO     

75.000.000

34

318701013630100

SITI ZAINAB        

75.000.000

35

318701013621101

RINDAH WATI        

75.000.000

36

318701013580101

ALA DISEN          

75.000.000

37

318701013566107

SUMIATI            

75.000.000

38

318701013537108

ALEXANDER GATOT JALI

75.000.000

39

318701013736100

HALIMAH            

75.000.000

40

318701014232109

HOIRUL

50.000.000

41

318701013605105

NUNUK SUDARMIATI

75.000.000

42

318701013644109

LIJA               

75.000.000

43

318701013641101

NUR MAHMUDA

75.000.000

44

318701013668103

KISTIYAH           

50.000.000

45

318701013551102

TJITJIK ISMAWATI

75.000.000

46

318701013719108

SAHIDAH            

50.000.000

47

318701014190103

CHOIRUL ANAM

50.000.000

48

318701013576102

SONNY ISKANDAR

75.000.000

49

318701014130103

SHERLI FEBRIYANTI  

35.000.000

50

318701013370108

PONITRI            

35.000.000

51

318701014262104

MELANI

25.000.000

52

318701013720109

SITI SAHROH

50.000.000

53

318701013749103

MUSTOFA

40.000.000

54

318701013711100

SOEDARMADJI

50.000.000

55

318701013833106

ALIK NURFAIDAH     

50.000.000

56

318701013754108

DIANA BUDYONO      

75.000.000

57

318701014205102

M LUTFI            

30.000.000

58

318701013415102

MIRANTI            

50.000.000

59

318701014065104

PURWATININGSIH     

50.000.000

60

318701014114107

MUCHAMMAD NURUS SOBA

50.000.000

61

318701013561107

YOGI RAI YUANTARA

50.000.000

62

318701013748107

MOCH VERY ARDYNTO

50.000.000

63

318701013726105

HARIYONO

75.000.000

64

318701013679104

TANTRI PUSPITASARI

50.000.000

65

318701013669109

SOLEH KHUDIN

50.000.000

66

318701013658108

TITIK SUHESTI

50.000.000

67

318701013653108

ATIK YULIANSARI

75.000.000

68

318701013607107

NANDA PUTRI NUR LAYL

50.000.000

69

318701013538104

KHRIS MEI PUSPASARI

75.000.000

70

318701013687107

T RAMANINGTIAS

75.000.000

71

318701013947109

SITI DJAENAB

35.000.000

72

318701013948105

SUMIANI

35.000.000

73

318701013806109

JAKA PRALUTFIANTO  

20.000.000

74

318701014095109

DIAH  SRI WARDANI  

100.000.000

75

318701013896104

ERY BERLIAN HERLAMBA

100.000.000

76

318701013737106

JUNIA RACHMAWATI

75.000.000

77

318701014183106

MUCH SOLEHUDIN

35.000.000

78

318701013664109

SOPYAN

75.000.000

79

318701013631106

SRINI

75.000.000

80

318701013407109

NUR FATMAWATI      

50.000.000

81

318701013971108

SUTERENNY UNTARI

35.000.000

82

318701013363101

DWI WAHYUNI        

50.000.000

83

318701014085104

ILA MUSDHOLIFAH

50.000.000

84

318701013901103

ANGELINA NAVA KRISNA

30.000.000

T o t a l

4.895.000.000

 

  • Bahwa terhadap 84 (Delapan Puluh Empat) nasabah terdakwa Ratih Dwi Kemalasari bertindak selaku pemrakarsa pinjaman tersebut, menerima syarat pengajuan pinjaman yang direfferalkan melalui pesan WhatsApp (WA) kepada yang bersangkutan, ataupun diberikan secara langsung, dimana kemudian dilakukan input pada BRISpot. Terkait syarat lain yang belum diserahkan, dilengkapi pada saat pencairan pinjaman ataupun pada saat dilakukan survey ataupun disusulkan setelah realisasi kredit. Bahwa terhadap survey usaha yang dilakukan oleh terdakwa Ratih Dwi Kemalasari terhadap 84 (Delapan Puluh Empat) nasabah tersebut selalu didamping oleh saudari Maria Liana ataupun saudari Lenny Astuti ataupun saudari Yuliani ataupun saudari Lusi Ismawanti ataupun saudari Linda ataupun saudari Sus/Ida Iik sebagai perwakilan yang mereferalkan nasabah, dan di beberapa lokasi survey juga dilaksanakan bersama pimpinan terdakwa Ratih Dwi Kemalasari selaku pemutus.

 

  • Bahwa diketahui terdapat data dan/atau usaha yang diduga palsu / dikondisikan dalam dokumen kredit atas 84 (Delapan Puluh Empat) nasabah yang direferalkan / direkomendasikan oleh saudari Maria Liana dan saudari Lenny Astuti Noerhidayati, dengan bantuan saudari Yuliani, saudari Suryandari, saudari Lusi Ismawanti, saudara Alfan Nanda, saudara Moch. Ferdiansyah, saudari Tantri dan saudara Hery Kuwandari tersebut dan kemudian dengan bantuan terdakwa Ratih Dwi Kemalasari (sebagai pihak internal) memrakarsai pengajuan tersebut untuk kemudian diteruskan berdasarkan kewenangannya kepada pemrakarsa 2 (kedua) ataupun langsung kepada pemutus kredit, sehingga kemudian atas pengajuan kredit yang tidak layak tersebut dapat dicairkan karena mengabaikan prinsip kehati-hatian, dan kemudian atas hasil pencairan kredit tersebut digunakan oleh pihak ketiga (topengan/tempilan) ataupun tidak sesuai dengan peruntukannya (side streaming).

 

  • Bahwa terdakwa Ratih Dwi Kemalasari mendapatkan fee/imbalan dari saudari Maria Liana kisaran Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk setiap nasabah yang berhasil dicairkan.

 

  • Bahwa penyaluran kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya tahun 2022 – 2024 yang direkomendasikan/direfferalkan oleh saudari Haswadun Hasanah dan saudari Maria Liana, saudari Lenny Astuti Noerhidayati dengan menggunakan data dan/atau usaha yang direkayasa tersebut tidak dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan, sehingga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit yang melibatkan orang dalam yaitu terdakwa Ratih Dwi Kemalasari selaku mantri yang merupakan Pemrakarsa Awal Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  1. Terdakwa Ratih Dwi Kemalasari secara sengaja telah membantu pencairan atas pinjaman nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya yang direkomendasikan / direfferalkan oleh saudari Haswadun Hasanah, saudari Maria Liana, dan saudari Lenny Astuti Noerhidayati, dimana kesemuanya tidak layak diajukan karena tidak mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan, dan kemudian terjadi pemalsuan /rekayasa dokumen sehingga atas permohonan pinjaman tersebut dipandang layak untuk diajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra), sebagai berikut :
  • Menggunakan nama ataupun identitas orang lain yang kemudian diajukan sebagai debitur (wayang) untuk memperoleh fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya dan hasil pencairan tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya (side streaming).
  • Menggunakan tempat usaha milik orang lain yang kemudian dibuat seolah-olah milik debitur dan kemudian dilakukan rekayasa survey sehingga usaha tersebut seolah-olah layak, dan hasil survey tersebut digunakan melengkapi persyaratan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra).
  • Melakukan pemotongan kepada debitur atas setiap Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) yang tidak layak diajukan namun berhasil dicairkan dimana dari hasil pemotongan tersebut terdakwa Ratih Dwi Kemalasari mendapatkan fee/imbalan dari saudari Maria Liana kisaran Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk setiap nasabah yang berhasil dicairkan.
  • Membuat beberapa dokumen palsu / memanipulasi beberapa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra), misalnya : Surat Keterangan Usaha, Akta Kematian, Akta Cerai dsb.

 

  1. Bahwa pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya tersebut tidak dilandasi kelayakan usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan, dan dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan. Sehingga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit yang melibatkan pihak internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan pihak external. Penyimpangan tersebut bersifat penyimpangan Resiko Non Bisnis, yaitu Resiko yang timbul bukan akibat faktor-faktor yang bersifat bisnis, tetapi karena itikad tidak baik dari terdakwa Ratih Dwi Kemalasari, selaku Pegawai / Mantri PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya, saudari Maria Liana (diajukan dalam berkas terpisah), saudari Lenny Astuti Noerhidayati (diajukan dalam berkas terpisah) dan saudari Haswadun Hasanah (diajukan dalam berkas terpisah).

 

  1. Dana hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya (side streaming) dimana tidak digunakan oleh debitur untuk membiayai usahanya sebagaimana tujuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

 

  • Bahwa total plafond yang berhasil dicairkan oleh terdakwa Ratih Dwi Kemalasari bersama-sama dengan saudari Haswadun Hasanah, saudari Maria Liana, dan saudari Lenny Astuti Noerhidayati adalah sebesar Rp.5.590.000.000,- (Lima Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) untuk 95 (Sembilan puluh lima) debitur, dimana terhadap kredit tersebut saat ini berstatus kol 5 (macet).

 

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Ratih Dwi Kemalasari bersama-sama dengan saudari Haswadun Hasanah, saudari Maria Liana, dan saudari Lenny Astuti Noerhidayati dalam proses pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (Kupra) tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional sehingga PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya mengucurkan dana kredit kepada nasabah yang tidak layak mendapatkan pinjaman dan kemudian setelah dana tersebut cair tidak dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga merugikan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Kantor Unit Mulyosari Cabang Kapas Krampung Kota Surabaya, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu sebagai berikut :

 

  1. Undang – undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :

 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

 

  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 27/162/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank, yang didalamnya mengatur prinsip kehati-hatian dalam perkreditan.

 

  1. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Nomor : SE. 14 - DIR/KRD/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, Lampiran I (Ketentuan- Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Dan kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro), Poin 4 (Syarat Dan Ketentuan Kredit).

 

Angka 1  :

Persyaratan Umum Calon Debitur,  pada pokoknya adalah :

  1. Mempunyai usaha produktif dan layak.

 

Angka  3 :        

Calon debitur KUR Mikro harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang  telah berjalan minimal 6 bulan. Khusus calon debitur pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha minimal 3 bulan

 

  1. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES.

 

Bab V Angka 3 menyatakan :

Kupedes Rakyat adalah : Pelayanan Kupedes kepada Debitur yang Feasible dan Bankable maupun Unbankable dan tidak sedang menikmati Kupedes Komersial dengan minimal menjalani usaha paling cepat 6 (enam) bulan.

 

  1. Surat Direksi Nomor : B.11-DIR/MBD/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 tentang Kupedes Rakyat, Tata Cara Penyaluran Kupedes Rakyat (Kupra) kepada nasabah di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

 

Angka 1

Kriteria Debitur

Kupedes Rakyat dapat diberikan kepada debitur mikro dengan kriteria :

    1. Debitur Eksisting.

Debitur eksisting Kupedes Rakyat, KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan kolektabilitas lancar selama 6 bulan terakhir.

    1. Debitur Baru.
  1. Calon debitur memiliki usaha mikro yang aktif minimal 6 (enam) bulan.
  2. Memiliki repayment capacity untuk dapat diberikan kredit Kupedes Rakyat.
    1. Riwayat pinjaman calon debitur dibuktikan dengan cetakan SLIK-OJK.

 

Perbuatan terdakwa Ratih Dwi Kemalasari tersebut telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Ratih Dwi Kemalasari sendiri ataupun orang lain yaitu saudari Haswadun Hasanah, saudari Maria Liana, dan saudari Lenny Astuti Noerhidayati dan beberapa orang lain sebesar Rp.5.046.601.369,- (Lima Milyar Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) dimana Total Pokok Hutang dari 95 (Sembilan Puluh Lima) debitur sebesar Rp.5.590.000.000,- (Lima Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dikurangi jumlah Angsuran Pokok yang telah dibayarkan sebesar Rp.543.398.631,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah). Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. kepemilikan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor : 22 tanggal 16 Maret tahun 2007.  Pengumuman dalam Berita Negara RI sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan tentang Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. disingkat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: W7-HT.01.04-612, pada BAB Modal Pasal 4 Angka 2 huruf b, terlihat bahwa Negara Republik Indonesia memiliki saham sebesar 56.75?ri jumlah nilai seluruh saham PT. Bank BRI (Persero) Tbk. dan 43,25% dimiliki pihak swasta (publik).

 

  • Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk adalah salah satu Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai Bank Pelaksana untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dalam pembiayaan sektor ekonomi segmen mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) juga menyalurkan fasilitas Kredit Kupedes Rakyat (Kupra) yang merupakan kredit yang bersifat umum.

 

 

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

 

  • Bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup, dengan jumlah pinjaman diatas Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

 

  • Bahwa tujuan penggunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 18 Januari 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha tanggal Rakyat Pasal 2 yang menyatakan bahwa Pelaksanaan KUR bertujuan untuk :
  1. Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.
  2. Meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil dan menengah dan,
  3. Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

 

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanggal 18 Januari 2022, Bab III Penyaluran KUR, Bagian Kesatu tentang Jenis Penyaluran KUR, Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa :

 

KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR terdiri atas :

  1. KUR Super Mikro
  2. KUR Mikro
  3. KUR Kecil
  4. KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan
  5. KUR Khusus.

 

Sedangkan pada Bagian Ketiga tentang Penyaluran KUR Mikro.

 

Pasal 22 ayat 1 : KUR Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah diatas Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap penerima KUR.

 

Bahwa dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro maka PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengeluarkan Surat Edaran Direksi BRI Nomor : SE.14 – DIR/ KRD/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang perihal Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Super Mikro.

 

Dimana pada Lampiran 1 tentang Ketentuan-Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro angka 10 menyebutkan Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah : ”Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit/pembiayaan modal kerja dan/ atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup”.

 

  • Berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor : SE. 08- DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, poin II (Pengertian), angka 2, dan Surat Edaran Direksi BRI Nomor : SE.14 – DIR/ KRD/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang perihal Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Super Mikro, disebutkan pada Lampiran 1 angka 5 tentang Kebijakan Prosedur Kredit bahwa pedoman dan prosedur dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada nasabah di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. adalah sebagai berikut :

 

KEBIJAKAN PROSEDUR KREDIT

 

      1. Pemasaran KUR

 

       Untuk menjamin agar pemasaran KUR Mikro dan KUR Super Mikro dapat lebih baik dan target kinerja dapat terlampaui, maka pemasaran KUR menjadi tanggung jawab semua Pejabat Kredit Lini (PKL) di jajaran bisnis mikro Kantor Cabang dan BRI Unit, yaitu Pemimpin Cabang, MP Bisnis Mikro/AMP Mikro, Kaunit, dan Mantri.

 

      1. Mengingat proses prakarsa kredit KUR Mikro dan KUR Super Mikro menggunakan aplikasi BRISPOT, maka dokumen yang disimpan dalam bentuk file elektronik (dokumen elektronik), antara lain :
          1. KTP Elektronik (KTP-el) atau Surat Pembuatan KTP Elektronik (Surat Bukti Perekaman KTP Elektronik) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku serta harus dicocokkan dengan aslinya.
          2. KUR Mikro : Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan usaha mikro dan ked I yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan/atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
          3. KUR Super Mikro : Nomor Induk Serusaha (NIS) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang, dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
          4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk calon debitur KUR Mikro dengan plafon di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

      1. Permohonan dan Prakarsa Kredit.
          1. Pengajuan permohonan kredit dilakukan secara individual oleh calon debitur. Permohonan dapat dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi BRISPOT dan aplikasi pendukung lainnya yang disediakan BRI.
          2. Pada prinsipnya pelayanan KUR Mikro atau KUR Super Mikro berdasarkan asas domisili tempat tinggal. Namun demikian, apabila calon debitur tidak berdomisili di wilayah BRI Unit/Teras BRI, maka BRI Unit/Teras BRI yang berada dalam wilayah domisili tempat usaha calon debitur diperbolehkan memberikan KUR Mikro atau KUR Super Mikro dengan memperhatikan :

i.     Kepastian asal domisili yang dibuktikan dengan pengecekan dokumen elektronik KTP Elektronik (KTP-el) atau Surat Pembuatan KTP Elektronik (Surat Bukti Perekaman KTP Elektronik) tempat asal yang masih berlaku dan dicocokkan dengan aslinya.

ii.    PKL di BRI Unit/Teras BRI harus melakukan konfirmasi dengan BRI Unit/Teras BRI di wilayah kerja tempat tinggal asal calon debitur, misalnya mengenai informasi pinjaman maupun kepastian alamat domisili tempat tinggal calon debitur.

 

      1. Pendaftaran permohonan kredit di BRI Unit dengan menggunakan aplikasi pinjaman BRI dapat dilakukan antara lain :

 

      1. Pendaftaran di Kantor BRI Unit/Teras BRI oleh Customer Service atau petugas yang ditunjuk oleh unit kerja;
      2. Pendaftaran pada saat pemasaran kredit yang dilakukan dilapangan oleh petugas BRI Unit (Mantri);
      3. Pendaftaran oleh calon debitur/debitur;
      4. Pendaftaran melalui referral (Agen Brilink/Pekerja BRI).

 

Pada prinsipnya pelaksanaan pelayanan KUR Mikro dan KUR Super Mikro tetap mengacu kepada skim Kupedes umum, tetapi dengan beberapa ketentuan dan persyaratan yang lebih ringan yang disesuaikan dengan kondisi/pola usaha skala mikro dalam rangka memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan.

 

       Setiap proses prakarsa calon debitur/debitur KUR Mikro atau KUR Super Mikro diwajibkan untuk dilakukan pengecekan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SUK OJK).

 

      1. Analisis Kredit
          1. Dalam memberikan pelayanan KUR Mikro atau KUR Super Mikro, PKL pemrakarsa harus melakukan analisis kelayakan pemberian  kredit. Perangkat yang dipergunakan dalam penilaian risiko adalah dengan menggunakan analisis 5c's dan Credit Risk Scoring (CRS).
          2. Hasil analisis PKL sebagai dasar pertimbangan bagi Pemutus dalam memberikan putusan kredit.

 

6.    Agunan

  1. Agunan pokok Agunan pokok merupakan usaha atau obyek yang dibiayai.
  2. Agunan tambahan

Calon debitur KUR Mikro atau KUR Super Mikro tidak diperlukan agunan tambahan. Untuk debitur KUR Mikro yang sebelumnya menyerahkan agunan tambahan, maka pada saat debitur mengajukan suplesi atau mengajukan KUR Mikro kembali agar agunan tambahan tersebut dikembalikan kepada debitur.

 

7.   Type, Struktur dan Syarat Kredit

       Penetapan type, struktur dan syarat kredit berdasarkan hasil analisis pemrakarsa yang meliputi besar kredit yang diusulkan, jangka waktu dan pola angsuran yang dihasilkan seeara otomatis by system dalam aplikasi pinjaman BRI.

 

8.    Kewenangan Memutus Kredit

  1. Kewenangan memutus KUR mengacu pada Surat Edaran tentang Putusan Delegasi Wewenang Kredit (PDWK) yang berlaku.
  2. Pemberian KUR Mikro atau KUR Super Mikro kepada anggota keluarga pekerja BRI yang diprakarsai BRI Unit harus diputus oleh Pemimpin Cabang. Apabila dalam hal benturan kepentingan (conflict of interest) terjadi pada pemutus kredit (Pemimpin Cabang), maka putusan kredit menjadi kewenangan pemutus setingkat lebih tinggi.

 

9.    Perjanjian Kredit Terhadap Surat Pengakuan Hutang atau Perjanjian Kredit cukup dilakukan di bawah tangan, tidak perlu dilakukan waarmerking atau legalisasi oleh Notaris.

 

  1. Dokumen SLIK OJK pada saat permohonan kredit harus ditatakerjakan seeara digital dengan baik dan apabila diperlukan dapat dilakukan pencetakan.

 

  1. BRI tidak melayani pola Penyaluran KUR Mikro atau KUR Super Mikro dengan Lembaga Linkage.

 

Kredit Kupedes Rakyat (KUPRA)

 

  • Bahwa Kredit Kupedes merupakan salah satu fasilitas kredit dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang bersifat umum yang dapat membiayai semua sektor ekonomi segmen mikro selama usaha tersebut tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang dilarang untuk dibiayai dalam Kebijakan Perkreditan Bank BRI dan PPKBisnis Mikro, usaha yang dihindari, Negative List Kredit Mikro BRI, Negative List SKPM dan jenis usaha yang dibatasi/diatur/dilarang melalui ketentuan/peraturan Pemerintah. Sedangkan Kupedes Rakyat (Kupra) adalah salah satu jenis dari Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) merupakan salah satu layanan kredit yang disediakan oleh BRI untuk modal usaha, investasi, pembelian aset, atau pengembangan bisnis lainnya. Tidak seperti KUR yang mendapat dukungan pemerintah, layanan kredit Kupedes Rakyat (Kupra) merupakan murni dari BRI dan menawarkan pinjaman yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan individu atau kelompok usaha. Penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) secara umum diatur dalam Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Nomor : SE. 29- DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019.

 

Pengertian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) adalah :

 

Bab II : Pengertian dan Ruang Lingkup.

Angka 1 huruf b. 

Kupedes adalah kredit yang bersifat umum, individual, selektif dan berbunga wajar yang bertujuan untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha mikro yang layak (eligible). Kupedes merupakan kredlt yang dilayani di BRI Unit dan diberlkan dalam mata uang rupiah.

 

Bab III : Ketentuan Umum.

Angka 1.

Kupedes merupakan kredlt yang bersifat umum yang dapat membiayal semua sektor ekonomi segmen mikro selama usaha tersebut tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang dilarang untuk dibiayai dalam Kebijakan Perkreditan Bank BRI dan PPK Bisnis Mikro, usaha yang dihindari, Negative Lisst Kredit Mikro BRI, Negative List BKPM dan jenls usaha yang dibatasi / diatur / dilarang melalui ketentuan / peraturan Pemerintah.

 

Angka 2.

Selanjutnya dalam hal keperluan pelaporan dan pencatatan administrasl pemberian kredit di segmen mikro menggunakan pendekatan jenis penggunaan yang dominan, yaitu :

    1. Modal Kerja

     Penggunaan Kupedes untuk membiayai modal kerja dari usaha debitur.

    1. Investasi

     Penggunaan Kupedes untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan guna melakukan rehabilitasi, modemisasi, ekspansi, refinandng dan pendirian usaha baru, termasuk untuk sektor pertanlan tanaman keras.

 

  • Jenis-jenis (Varian) Kupedes yang diatur didalam diatur dalam Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Nomor : SE. 29- DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 antara lain :
  1. Kupedes Untuk Usaha Pertanian ;
  2. Kupedes Untuk Investasi Pembelian/PembangunanTempat Usaha/Tempat Tinggal ;
  3. Kupedes Rakyat ;
  4. Kupedes Untuk Usaha Keagenan ;
  5. Kupedes Ekstra Cepat (KECE) ;

 

Bab III : Persyaratan Khusus.

Angka 3.

Kupedes Rakyat

                1. Adalah pelayanan Kupedes kepada debitur yang feasible dan bankable maupun unbankable dan tidak sedang menikmati Kupedes Komersil dengan minimal menjalani usaha paling cepat 6 (enam) bulan.
                2. Pelayanan Kupedes Rakyat mengacu pada Surat Dlreksi No. S.O5-DIR/ADK/01/2015 tanggal 06 Januari 2015 perihal Penyaluran Kupedes Rakyat.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Edaran Dlreksi No. SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES, dan mendasarkan kepada Surat Direksi No. B.11-DIR/MBD/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 tentang Kupedes Rakyat, Tata cara Penyaluran Kupedes Rakyat (Kupra) kepada nasabah di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. adalah sebagai berikut :

 

KEBIJAKAN PROSEDUR KREDIT

 

  1. Kriteria Debitur

     Kupedes Rakyat dapat diberikan kepada debtur mikro dengan kriteria:

  1. Debitur Eksisting

     Debitur eksisting Kupra, KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan kolektibilitas Lancar selama 6 bulan terakhir.

  1. Debitur Baru
  1. Calon debitur memiliki usaha yang aktif minimal 6 (enam) bulan.
  2. Memiliki repayment capacity untuk dapat diberikan kredit Kupedes Rakyat.
  1. Riwayat pinjaman calon debitur dibuktikan dengan cetakan SLIK-OJK.

 

  1. Calon debitur Kupedes Rakyat adalah debitur Individual, dengan persyaratan :
    1. WNI cakap hukum ;
    2. Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah. Batasan maksimal usia calon debitur/debitur Kupedes Rakyat ditambah dengan jangka waktu kredlt adalah maksimal 75 tahun ;
    3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) calon debitur dan suaml/istri calon debitur atau kartu identitas lainnya dan harus dicocokkan dengan data kependudukan. Identitas calon debitur juga harus dicocokkan dengan Kartu Keluarga (KK) asli yang masih berlaku, Surat Nikah, dll, untuk memastikan hubungan kekeluargaannya;
    4. Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
    5. Mempunyai Surat Perijinan Usaha (SIUP, TOP, NIB dan sejenisnya) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sesual dengan Peraturan Presiden Nomor : 98 Tahun 2014 tentang Perlzlnan untuk Usaha Mlkro dan Kecil. Untuk calon debitur yang belum mempunyal Surat Perijinan Usaha (SIUP, TOP, NIB dan sejenisnya) atau IUMK ;
    6. BRI Unit/Teras BRI hanya dapat melayani calon debitur/debitur yang domisili tempat usahanya berada di wilayah kerja BRI Unit/Teras BRI bersangkutan. Dengan kondisi tertentu, BRI Unit/Teras BRI dapat melakukan pemberian Kupedes yang domisili usahanya di luar wilayah kerja BRI Unit/Teras BRI bersangkutan, dengan tetap berdasarkan prinsip kehatl-hatian.

     Ketentuan pelaksanaan terkait domisili usaha caton debitur/debitur di luar wilayah BRI Unit/Teras BRI akan diatur oIeh Divisi Kebijakan dan Strategi Bisnis Mikro dan Kecil KP BRI dengan surat tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

    1. Khusus bagl calon debitur yang memiliki usaha dl pasar yang tidak memiliki identitas KTP/e-KTP sesuai wilayah kerja BRI Unit/Teras BRI, serta kesulitan dalam pemenuhan persyaratan Surat Keterangan Usaha, maka pemenuhan Surat Keterangan Usaha dapat digantikan dengan Surat Keterangan dari Kepala PD Pasar/Kepala Pasar yang menyatakan bahwa calon debitur yang bersangkutan benar-benar memlliki usaha di pasar tersebut, dengan catatan :

i.   Surat Keterangan tersebut dilengkapi foto tempat usaha calon debitur.

Ii. Calon debitur telah melakukan usaha di pasar tersebut minimal 6 bulan berturut-turut

  1. Pemrakarsa/Mantri wajib melakukan verifikasi (dengan membubuhkan paraf) antara fotocopy KTP/e-KTP asal calon debitur dengan KTP/e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) aslinya.

 

  1. Agunan
  1. Agunan Pokok

     Agunan kredit Kupedes Rakyat dapat hanya berupa agunan pokok (usaha yang dibiayai) apabila berdasarkan aspek lain dalam agunan pokok tersebut telah diperoleh keyakinan atas kemampuan debitur untuk mengembalikan kewajiban kreditnya.

  1. Agunan Tambahan
  • Agunan tambahan seperti tanah/ bangunan, kendaraan, tidak wajib dipenuhi.
  • Apabila calon debitur menyerahkan agunan tambahan, maka terhadap agunan tersebut tidak wajib dilakukan pengikatan.
  • Apabila terdapat agunan kredit, maka atas agunan kredit tersebut tidak wajib diasuransikan kerugian.

 

  1. Proses Pemberian Kredit

     Mekanisme pemberian kredit Kupedes Rakyat s.d Rp. 100 juta diatur ketentuan:

  1. Proses kredit Kupedes Rakyat s.d Rp. 100 juta dilakukan pada aplikasi BRISpot.
  2. Proses penjaminan kredit Kupedes Rakyat s.d Rp. 100 juta dilakukan pada aplikasi BRISurf yang telah terintegrasi dengan proses kredit aplikasi BRISpot.

 

5. Type, Struktur dan Syarat Kredit

     Penetapan type, struktur dan syarat kredit berdasarkan hasil analisis pemrakarsa yang meliputi besar kredit yang diusulkan, jangka waktu dan pola angsuran yang dihasilkan secara otomatis by system dalam aplikasi pinjaman BRI.

 

6. Kewenangan Memutus Kredit

     Kewenangan memutus Kupedes Rakyat (Kupra) mengacu pada Surat Edaran tentang Putusan Delegasi Wewenang Kredit (PDWK) yang berlaku.

 

7. Perjanjian Kredit Terhadap Surat Pengakuan Hutang atau Perjanjian Kredit cukup dilakukan di bawah tangan, tidak perlu dilakukan waarmerking atau legalisasi oleh Notaris.

 

8. Dokumen SLIK OJK pada saat permohonan kredit harus ditatakerjakan secara digital dengan baik dan apabila diperlukan dapat dilakukan pencetakan

 

  • Bahwa terdakwa Ratih Dwi Kemalasari mengenal Sdri Haswadun Hasanah sejak bertugas di BRI Unit Keputih, dan kemudian yang bersangkutan menjadi nasabah di BRI Unit Mulyosari. Atas dasar kedekatan tersebut kemudian terdakwa Ratih Dwi Kemalasari menerima debitur yang direferalkan/direkomendasikan oleh Sdri Haswadun Hasanah sejumlah 11 (Sebelas) nasabah, yang merupakan tetangga dan sebagian karyawan dari Sdri Haswadun Hasanah, dengan perincian sebagai berikut :    

 

N0

NOMOR REKENING

NAMA NASABAH

Plafond

1

318701012736107

SUBAIDAH

50.000.000

2

318701012735101

SARIFAH

50.000.000

3

318701013084105

MUHEDIROH

75.000.000

4

318701013487109

ROMLAH

75.000.000

5

318701013684109

MARWIYEH

60.000.000

6

318701013685105

NOR HASANAH

75.000.000

7

318701013257106

MUTIMMAH

70.000.000

8

318701012360100

PAUSI

40.000.000

9

318701013554100

HOSIMAH

50.000.000

10

318701013674104

SUFIYAH

Pihak Dipublikasikan Ya