| Petitum |
Pemohon dengan Penetapan:
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama almarhum orangtua PEMOHON yang bernama :
- ANDI SUTANTO yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kematian, dan milik PEMOHON;
- ANDI SOETANTO yang terdapat pada dokumen Surat Ganti Nama PEMOHON;
- TAN, GWAN AN yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON;
adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakanselanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah ANDI SUTANTO
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|