Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
784/Pdt.G/2025/PN Sby Lin Yung Sheng Ongko Susanto Prayugo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 784/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lin Yung Sheng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dono Indarto, SHLin Yung Sheng
Tergugat
NoNama
1Ongko Susanto Prayugo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum bahwa jual beli gambir antara Penggugat dengan Tergugat   adalah sah ;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan secara tunai dan selesai seketika atas sisa kewajibannya sebesar 42.000 USD dolar yang apabila diperhitungkan dengan nilai tukar saat surat gugatan ini dibuat menjadi sebesar       Rp. 680.996.400,- (enam ratus delapan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan seketika biaya kerugian materiil sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan seketika biaya kerugian imateriil sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)  per harinya secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat apabila Tergugat lalai dan tidak melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat yaitu tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Bintang Graha Famili II, Blok O, No. 98, Surabaya, Jawa Timur.
  8. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah beritikad buruk dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak