Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa jual beli gambir antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan secara tunai dan selesai seketika atas sisa kewajibannya sebesar 42.000 USD dolar yang apabila diperhitungkan dengan nilai tukar saat surat gugatan ini dibuat menjadi sebesar Rp. 680.996.400,- (enam ratus delapan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan seketika biaya kerugian materiil sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan seketika biaya kerugian imateriil sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat apabila Tergugat lalai dan tidak melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat yaitu tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Bintang Graha Famili II, Blok O, No. 98, Surabaya, Jawa Timur.
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah beritikad buruk dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|