Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng (apabila salah satu Tergugat telah menyelesaikan kewajibannya, maka Tergugat lain menjadi bebas karenanya), untuk membayar ganti kerugian berupa:
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.436.350.000,- (Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian:
- Biaya Perbaikan Bangunan Rumah Penggugat (Struktur dan Interior) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);
- Biaya Sewa Rumah Pengganti selama 2 Tahun sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Biaya Angkut/Pindah Barang sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah);
- Biaya Penggunaan Air PDAM oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah),
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) berupa:
- Sebidang Tanah dan Bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II dengan Sertifikat Hak Milik No. 01972 yang terletak di Manyar Indah No. 3/ 28, RT 003 RW 006, Menur Pumpungan, Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
- Satu (1) Unit Kendaraan Roda Empat Merek Nissan X-Trail Tahun 2018 dengan TNKB DD 1538 QS milik Tergugat I.
- Satu (1) Unit Kendaraan Roda Empat Merek Honda CR-V Tahun 2017 dengan TNKB L 1898 milik Tergugat III.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5,000,000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari atas kelalaian atau keterlambatan yang dihitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan kewajiban pembayaran Tergugat terpenuhi secara keseluruhan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voobar bij voorad) meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul pada seluruh tingkat pengadilan.
|