Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2020/PN Sby 1.FATAH SUHANDA
2.PRIMA HENDIKA
3.SRI WINDYASWATI als WIWIED
1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2020/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2020
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1FATAH SUHANDA
2PRIMA HENDIKA
3SRI WINDYASWATI als WIWIED
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
2KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menetapkan bahwa:

Pemohon I,

  1.  
  2. .
  3. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dengan Izin Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 20 Februari 2020 sampai dengan 21 Maret 2020 jo(No. 198/Pen.Pid/II/2020/PN.Sby.)
  4. jo Penetapan P.N. Surabaya No.326/Pen.Pid/III/2020/PN.Sby.
  5. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan sejak tanggal 21 April 2020 s/d 20 Mei 2020 namun tidak diketahui nomor Surat Perintah Perpanjangan Penahanannya jo Penetapan Perpanjangan Penahanan dari  Pengadilan Negeri Surabaya.

                            Pemohon II,

  1. Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/2/I/RES.5.1./2020/Ditreskrimsus tanggal 08 Januari 2020.
  2. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No. B-301/M.5.4/EKU.1/1/2020 tanggal 17 Januari 2020.
  3. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No. SP.Han/2.B-1/RES.5.1./2020/Ditreskrimsus tanggal 6 Maret 2020.
  4. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dengan Izin Pengadilan Negeri Surabayajo P.N. Surabaya (No. 397/Pen.Pid/III/2020/PN.Sby. tanggal 24 Maret 2020)       -vide- Bukti P-6A Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No. SP. Han/2.B.2/IV/RES. 5.1/2020/Ditreskrimsus.

Pemohon III,

  1. Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/8/I/RES.5.1./2020/Ditreskrimsus tanggal 17  Januari 2020.
  2. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No. SP.Han/8.B-1/III/RES.5.1./2020/Ditreskrimsus tanggal 16 Maret 2020 jo Penetapan No. 301/Pen.Pid/III/2020/PN.Sby.
  3. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan selanjutnya tidak diketahui baik Surat Perintah Perpanjangan Penahanannya maupun dengan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya juga tidak diketahui.

Dinyatakan: DIBATALKAN;

  • Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian baik moriil maupun materiil kepada (para) Pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

a t a u

Apabila Yth., Ketua Pengadilan NegeriSurabayacq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya