| Petitum Permohonan |
Pemohon I,
-
- .
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dengan Izin Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 20 Februari 2020 sampai dengan 21 Maret 2020 jo(No. 198/Pen.Pid/II/2020/PN.Sby.)
- jo Penetapan P.N. Surabaya No.326/Pen.Pid/III/2020/PN.Sby.
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan sejak tanggal 21 April 2020 s/d 20 Mei 2020 namun tidak diketahui nomor Surat Perintah Perpanjangan Penahanannya jo Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemohon II,
- Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/2/I/RES.5.1./2020/Ditreskrimsus tanggal 08 Januari 2020.
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No. B-301/M.5.4/EKU.1/1/2020 tanggal 17 Januari 2020.
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No. SP.Han/2.B-1/RES.5.1./2020/Ditreskrimsus tanggal 6 Maret 2020.
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dengan Izin Pengadilan Negeri Surabayajo P.N. Surabaya (No. 397/Pen.Pid/III/2020/PN.Sby. tanggal 24 Maret 2020) -vide- Bukti P-6A Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No. SP. Han/2.B.2/IV/RES. 5.1/2020/Ditreskrimsus.
Pemohon III,
- Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/8/I/RES.5.1./2020/Ditreskrimsus tanggal 17 Januari 2020.
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No. SP.Han/8.B-1/III/RES.5.1./2020/Ditreskrimsus tanggal 16 Maret 2020 jo Penetapan No. 301/Pen.Pid/III/2020/PN.Sby.
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan selanjutnya tidak diketahui baik Surat Perintah Perpanjangan Penahanannya maupun dengan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya juga tidak diketahui.
Dinyatakan: DIBATALKAN;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian baik moriil maupun materiil kepada (para) Pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
a t a u
Apabila Yth., Ketua Pengadilan NegeriSurabayacq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |