Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1858/Pid.B/2025/PN Sby IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H. SYAMSURI BIN MATTASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1858/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-5079/M.5.43/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSURI BIN MATTASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa SYAMSURI BIN MATTASAN pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan Rumah Kos Jalan Tambak Asri No. 23, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

    • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di depan Rumah Kos Jalan Tambak Asri No. 23, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Terdakwa menghampiri Saksi OKTAVANI HARTANTYO WIDODO yang sedang duduk di depan teras kos dengan membawa 1 (satu) buah obeng ditangan kanan, kemudian Terdakwa memberitahu agar tidak membongkar barang didepan kamar kos, selanjutnya terjadilah cekcok adu mulut antara Terdakwa dan Saksi OKTAVANI HARTANTYO WIDODO. Selanjutnya Terdakwa memukul Saksi OKTAVANI HARTANTYO WIDODO dengan tangan kosong namun Saksi OKTAVANI HARTANTYO WIDODO berhasil menghindar maju dan mendorong Terdakwa, namun Terdakwa berhasil menarik Saksi OKTAVANI HARTANTYO WIDODO hingga akhirnya Saksi OKTAVANI HARTANTYO WIDODO terjatuh diatas tubuh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memeluk Saksi OKTAVANI HARTANTYO WIDODO dan menusukkan obeng yang dibawa berkali-kali ke punggung Saksi OKTAVANI HARTANTYO WIDODO hingga menyebabkan luka lecet dan beberapa luka tusukan obeng.
    • Bahwa akibat dari penusukkan menggunakan 1 (satu) buah obeng yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi OKTAVANI HARTANTYO WIDODO mengalami sakit pada bagian punggung, sehingga menyebabkan Saksi OKTAVANI HARTANTYO WIDODO tidak bisa bekerja selama 2 (dua) hari.
    • Bahwa berdasarkan pada Visum Et Repertum No. 502/VIS/V/43/RS.PHC SURABAYA TAHUN 2025 Hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Pratitis Amalia sebagai dokter pemeriksa pada Rumah Sakit PHC Surabaya, adapun kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar terhadap Saksi OKTAVANI HARTANTYO WIDODO adalah didapati luka lecet tipis pada bawah mata kanan dengan ukuran berkisar 3 cm, luka robek pada punggung, perdarahan tidak aktif, sejumlah tiga titik dengan ukuran masing-masing berkisar 0,5 cm sampai 1 cm. Selanjutnya sebagaimana uraian diatas bahwa luka yang dialami Saksi OKTAVANI HARTANTYO WIDODO akibat dari kekerasan tumpul.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya