Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1408/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH KHOIRUL ANAM AL ANAM BIN (ALM SATULI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1408/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3358 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 06 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOIRUL ANAM AL ANAM BIN (ALM SATULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  3837  /Eoh.2/06/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

KHOIRUL ANAM AlS. ANAM Bin SATULI

Surabaya

29 tahun / 23 Juli 1996

Laki-laki

Indonesia

Jl. Sidotopo Sekolahan XII No 74 Surabaya

Islam

-

SMP

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 15 April 2025 sampai dengan tanggal 04 Mei 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2025 sampai dengan tanggal 13 Juni 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan tanggal 01 Juli 2025

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa KHOIRUL ANAM AlS. ANAM Bin SATULI dan Sdr.SULAM (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah kost J?. Simo Kwagean No. 11 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya