Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pid.Pra/2018/PN SBY ZEIN BADJABIR 1.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BUBUTAN SURABAYA
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK SURABAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 42/Pid.Pra/2018/PN SBY
Tanggal Surat Kamis, 05 Jul. 2018
Nomor Surat -----
Pemohon
NoNama
1ZEIN BADJABIR
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BUBUTAN SURABAYA
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK SURABAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRIN-SIDIK/75-B/VII/2016/RESKRIM tanggal 5 Februari 2018, yang dikeluarkan oleh TERMOHON I dengan menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP sesuai laporan polisi Nomor : LP/316/VIII/2016/JATIM/RESTABES/SEK BUBUTAN tanggal 01 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh TERMOHON I adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka Aquo tidak mempunya kekuatan hukum ;
  3. Memerintahkan TERMOHON I untuk menghentikan proses penyidikan atas diri PEMOHON sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRIN-SIDIK/75-B/VII/2016/RESKRIMĀ  tanggal 4 Pebruari 2018;
  4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON I adalah tidak sah ;
  5. Menyatakan surat nomor : B-3691/0.5.42/Euh.1/04/2018 tanggal 23 April 2018 tentang Pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P.21) yang diterbitkan oleh TERMOHON II tidak sah dan cacat hukum ;
  6. Memerintahkan TERMOHON II untuk mencabut surat nomor : B-3691/0.5.42/Euh.1/04/2018 tanggal 23 April 2018;
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON ;
  8. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON II yang berkaitan dengan Surat nomor : B-3691/0.5.42/Euh.1/04/2018 tanggal 23 April 2018;
  9. Membebankan biaya kepada TERMOHON I dan TERMOHON II yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya