Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1041/Pid.Sus/2026/PN Sby 1.DERIS ANDRIANI, SH.,MH.
2.AGUS WIHANANTO,SH
MUHLIS bin HAYARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1041/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 3657/M.5.10.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DERIS ANDRIANI, SH.,MH.
2AGUS WIHANANTO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHLIS bin HAYARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MUHLIS bin HAYARI bersama-sama dengan saksi ACHMAD SYAFI’UDDIN bin ASMARI (Alm) (Dalam berkas perkara terpisah) pada hari hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 18.38 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat disekitar Jalan pinggir sungai Kampung Seng Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  --------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa akan membeli ekstasi sebanyak 100 butir kepada saksi Achmad Syafi’uddin Bin Asmari (Alm) lalu saksi Achmad Syafi’uddin Bin Asmari (Alm) mengatakan nanti Terdakwa akan diberikan keuntungan sebanyak Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) atau Rp10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) per butirnya ;

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Rahman (DPO) untuk pembelian narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 (Seratus) butir kemudian sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr.Rahman dan temannya di pinggir sungai Jl.Kampung Seng Kelurahan Sidodadi Kecamataan Simokerto Kota Surabaya lalu pukul 18.38 WIB Terdakwa didatangi oleh saksi Achmad Syafi’uddin Bin Asmari (Alm) kemudian Terdakwa menerima 2 klip plastik berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir selanjutnya Terdakwa dan saksi Achmad Syafi’uddin Bin Asmari (Alm) didatangi oleh oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim  lalu Terdakwa langsung membuang Handphone merk OPPO dan 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir di sungai yang terletak di Jl.Kampung Seng Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya kemudian petugas  Kepolisian berhasil menemukan 2 (dua) klip plastik narkotika jenis ekstasi dengan rincian 1 (satu) Klip plastik berisi 12 butir ekstasi beserta pecahan dan serbuk berwarna oren dan kuning dengan berat kotor 21,16 (dua puluh satu koma satu enam) gram dan 1 (satu) Klip plastik berisi 30 butir ekstasi berwarna biru tua dengan logo bintang dan 20 butir ekstasi berwana ungu muda dengan logo S dengan berat kotor 22,29 (dua puluh dua koma dua Sembilan) gram sedangkan Handphone merk OPPO milik Terdakwa tidak ditemukan ;

 

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bermufakat dengan saksi Achmad Syafi’uddin Bin Asmari (Alm) menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis ekstasiadalah untuk mendapatkan upah / keuntungan berupa uang dan tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang ;

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00616/NNF/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa serta ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM disita dari MUHLIS bin HAYARI :

KESIMPULAN:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

=     00643/2026/NNF s/d 00645/2026/NNF; seperti tersebt dalam I (satu) adalah bener mengandung bahan aktif:

  • 3-Metilmetkatinona, Terdaftar Dalam Golongan (I) Nomor urut 213 lampiran Peraturan menteri Kesehatan Rebulik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009.

=     00644/2026/NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah bener tablet yang mengandung bahan aktif ;

  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

=     00646/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah bener tablet yang mengandung bahan aktif:

-      Dipentinol, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 214 Lampiran Peraaturan menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang narkotika.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------

 

KEDUA :

------ Bahwa ia Terdakwa MUHLIS bin HAYARI bersama-sama dengan saksi ACHMAD SYAFI’UDDIN bin ASMARI (Alm) (Dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 18.38 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di pinggir Sungai Jalan Kampung Seng RT.06 RW.02 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 18.38 WIB Terdakwa didatangi oleh saksi ACHMAD SYAFI’UDDIN bin ASMARI (Alm) kemudian terdakwa menerima 2 klip plastik berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir selanjutnya terdakwa dan saksi ACHMAD SYAFI’UDDIN bin ASMARI (Alm) langsung dilakukan penangkapan dan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim  lalu Terdakwa membuang HP merk OPPO dan 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir di sungai yang terletak di Jl.Kampung Seng Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya kemudian petugas mencari dan menemukan 2 (dua) klip plastik narkotika jenis ekstasi dengan rincian 1 (satu) Klip plastik berisi 12 butir ekstasi beserta pecahan dan serbuk berwarna orange dan kuning dengan berat kotor 21,16 (dua puluh satu koma satu enam) gram dan 1 (satu) Klip plastik berisi 30 butir ekstasi berwarna biru tua dengan logo bintang dan 20 butir ekstasi berwana ungu muda dengan logo S dengan berat kotor 22,29 (dua puluh dua koma dua Sembilan) gram selanjutnya HP merk OPPO milik Terdakwa tidak ditemukan.

 

  • Bahwa Terdakwa bermufakat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 00616/NNF/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa serta ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM disita dari MUHLIS bin HAYARI :

KESIMPULAN:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

=     00643/2026/NNF s/d 00645/2026/NNF; seperti tersebt dalam I (satu) adalah bener mengandung bahan aktif:

  • 3-Metilmetkatinona, Terdaftar Dalam Golongan (I) Nomor urut 213 lampiran Peraturan menteri Kesehatan Rebulik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009.

=     00644/2026/NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah bener tablet yang mengandung bahan aktif ;

  • MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

=     00646/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah bener tablet yang mengandung bahan aktif:

-   Dipentinol, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 214 Lampiran Peraaturan menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------

Pihak Dipublikasikan Ya