Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2636/Pdt.P/2026/PN Sby AJENG PANDANSARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2636/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AJENG PANDANSARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk membetulkan nama ORANG TUA PEMOHON  pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON dimana pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut tertulis bahwa PEMOHON atas nama AJENG PANDANSARI merupakan anak Perempuan dari suami istri DJODI LESTIANTO B. dan TRI RAHAJU JULIAWATI yang seharusnya benar ialah AJENG PANDANSARI merupakan anak Perempuan dari suami istri  DJODI LESTIANTO BOEDIWIDJAYA dan TRI RAHAJU JULIAWATY sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3578251204650001 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-24072026-0006 milik AYAH PEMOHON; Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3578255707700001 dan Surat Kenal Kelahiran No. 53 milik IBU PEMOHON; Kartu Keluarga No. 3578250101087058 milik ORANG TUA PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama ORANG TUA PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON  No. 19340/1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 12 Desember 1997 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak