| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 3127/M.5.10/Eoh.2/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : PAUNDRA RAJID ADITYA Bin RIDUANSYAH (Alm)
Tempat lahir : Balikpapan
Umur/Tg lahir : 33 tahun / 06 Februari1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Ngaglik DKA No. 92 RT 004 RW 006 Kel. Kapasari Kec. Genteng Kota Surabaya (Jl. Ngaglik DKA Barat No. 92 RT 004 RW 006 Kel. Kapasari Kec. Genteng Kota Surabaya) Atau Domisili Dsn. Perumahan Sengon Agung Recidence Blok A No. 3 Desa Purwosari Kec. Purwosari Kab. Pasuruan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak bekerja
Pendidikan : SMP
- PENAHANAN :
- Penyidik :Rutan, sejak tanggal 13 April 2026 s/d 02 Mei 2026;
- Perpanjangan PU :Rutan, sejak tanggal 03 Mei 2026 s/d 11 Juni 2026;
- Penuntut Umum :Rutan, sejak tanggal 10 Juni 2026 s/d 29 Juni 2026;
- DAKWAAN :
PERTAMA :
-----Bahwa ia terdakwa PAUNDRA RAJID ADITYA Bin RIDUANSYAH (Alm) pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2026 bertempat di kantor Pos Indonesia Jl. Jemur Handayani No. 75 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 01 April 2026 terdakwa melihat iklan di aplikasi jual beli OLX, saat itu terdakwa melihat ada iklan penjualan 1 (satu) unit handicame merk Sony type FDR-AX700, kemudian terdakwa menghubungi pemilik iklan tersebut melalu WA, kemudian terjadi tawar menawar harga dan disepakati dengan harga Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta), kemudian terdakwa minta untuk dilakukan transaksi secara COD di Surabaya, kemudian pada tanggal 02 April 2026 oleh penjual barang berupa 1 (satu) unit handicame merk Sony type FDR-AX700 dikirim ke saudaranya yang ada di Surabaya yang bernama saksi AGENG B. WIJAYA, SE , kemudian terdakwa meminta kepada penjual untuk mengirimkan resi pengiriman sebagai bukti jika barang tersebut sudah dikirim ke Surabaya, kemudian oleh penjual resi dikirimkan kepada terdakwa sebagai bukti, namun pada tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa melakukan pengecekan dan ternyata barang keluar dari Jakarta Timur, kemudian pada tanggal 03 April 2026 terdakwa membuat dan memalsukan identitas berupa KTP yang di ganti namanya menjadi AGENG B. WIJAYA, SE, kemudian KTP dan resi yang dikirim tersebut digunakan oleh terdakwa untuk mengambil barang yang ada dan digunakan untuk mengambil resi di Kantor Pos cabang pembantu Surabaya Selatan Jl. Jemur Handayani No. 75 Surabaya;
- Bahwa kemudian terdakwa datang ke Kantor Pos Indonesia Jl. Jemur Handayani No. 75 Surabaya dan saat di Kantor Pos Indonesia tersebut terdakwa mengaku sebagai saksi AGENG B. WIJAYA, SE dengan menunjukkan fotocopy KTP yang sudah terdakwa rubah menjadi wajah terdakwa dan bernama AGENG B. WIJAYA, SE, kemudian terdakwa menunjukkan resi dan fotocopy tersebut, lalu terdakwa mengambil barang tersebut;
- Bahwa kemudian barang berupa 1 (satu) unit handicame merk Sony type FDR-AX700 telah terdakwa gadaikan dengan harga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun yang terdakwa terima sebesar Rp. 8.790.000,- (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Pos Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa ia terdakwa PAUNDRA RAJID ADITYA Bin RIDUANSYAH (Alm) pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2026 bertempat di kantor Pos Indonesia Jl. Jemur Handayani No. 75 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 01 April 2026 terdakwa melihat iklan di aplikasi jual beli OLX, saat itu terdakwa melihat ada iklan penjualan 1 (satu) unit handicame merk Sony type FDR-AX700, kemudian terdakwa menghubungi pemilik iklan tersebut melalu WA, kemudian terjadi tawar menawar harga dan disepakati dengan harga Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta), kemudian terdakwa minta untuk dilakukan transaksi secara COD di Surabaya, kemudian pada tanggal 02 April 2026 oleh penjual barang berupa 1 (satu) unit handicame merk Sony type FDR-AX700 dikirim ke saudaranya yang ada di Surabaya yang bernama saksi AGENG B. WIJAYA, SE, kemudian terdakwa meminta kepada penjual untuk mengirimkan resi pengiriman sebagai bukti jika barang tersebut sudah dikirim ke Surabaya, kemudian oleh penjual resi dikirimkan kepada terdakwa sebagai bukti, namun pada tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa melakukan pengecekan dan ternyata barang keluar dari Jakarta Timur, kemudian pada tanggal 03 April 2026 terdakwa membuat dan memalsukan identitas berupa KTP yang di ganti namanya menjadi AGENG B. WIJAYA, SE, kemudian KTP dan resi yang dikirim tersebut digunakan oleh terdakwa untuk mengambil barang yang ada dan digunakan untuk mengambil resi di Kantor Pos cabang pembantu Surabaya Selatan Jl. Jemur Handayani No. 75 Surabaya;
- Bahwa kemudian terdakwa datang ke Kantor Pos Indonesia Jl. Jemur Handayani No. 75 Surabaya dan saat di Kantor Pos Indonesia tersebut terdakwa mengaku sebagai saksi AGENG B. WIJAYA, SE dengan menunjukkan fotocopy KTP yang sudah terdakwa rubah menjadi wajah terdakwa dan bernama AGENG B. WIJAYA, SE, kemudian terdakwa menunjukkan resi dan fotocopy tersebut, lalu terdakwa mengambil barang tersebut;
- Bahwa kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan penerimanya yaitu saksi AGENG B. WIJAYA, SE barang berupa 1 (satu) unit handicame merk Sony type FDR-AX700 telah terdakwa gadaikan dengan harga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun yang terdakwa terima sebesar Rp. 8.790.000,- (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Pos Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----
Surabaya, 11 Juni 2026
PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH.
Jaksa Muda Nip. 197310091999031001 |