| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 19 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
522/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Selasa, 12 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | DEWAN PIMPINAN DAERAH KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA PROVINSI JAWA TIMUR |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTA | DEWAN PIMPINAN DAERAH KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA PROVINSI JAWA TIMUR |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah menarik Penggugat sebagai Tergugat III dalam perkara Nomor: 567/Pdt.G/2025/PN Sby dan Nomor:1047/Pdt.G/2025/PN Sby tanpa hubungan hukum dan kepentingan hukum yang sah;
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat atas kerugian materiil sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat atas kerugian immateriil atas kerusakan reputasi organisasi, yang jika dikonversikan dalam bentuk uang sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |