Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1677/Pid.B/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H HERVIN PRIYANTO bin Alm. BENY F Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1677/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4490/M.5.43/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERVIN PRIYANTO bin Alm. BENY F[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa HERVIN PRIYANTO BIN ALM BENY F pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira jam 08.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di teras rumah Jl.Teluk Penanjung No.1D RT.04 RW.-5 Kel.Perak Utara Kec.Pabean Cantian Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira jam 07.00 WIB terdakwa HERVIN PRIYANTO BIN ALM BENY F berniat untuk mengambil 1 (satu) unit mobil dengan tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi HENNY MAWARTI yang merupakan kakak kandung terdakwa sendiri dengan cara terdakwa berangkat dari Terminal Bungurasih mengendarai Bus menuju ke rumah saksi HENNY MAWARTI dan saksi HENDRIK FEBRIANTO, Sesampainya terdakwa di depan rumah saksi HENNY MAWARTI dan saksi HENDRIK FEBRIANTO yang beralamatkan di Jl.Teluk Penanjung No.1D RT.04 RW.-5 Kel.Perak Utara Kec.Pabean Cantian Surabaya dimana pada saat itu saksi sedang berada di luar rumah untuk bekerja dalam kondisi pagar rumah yang terkunci, setelah terdakwa memastikan keadaan sekitar sedang sepi terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara menaiki sebuah tangga yang berada diluar rumah untuk menuju ke lantai 2 (dua) hingga memanjat genteng rumah untuk sampai ke tempat tandon air, dengan melalui akses tandon air, sehingga mempermudah rencana terdakwa untuk dapat masuk ke dalam bagian dapur rumah saksi HENNY MAWARTI tersebut, selanjutnya terdakwa menuju ke bagian ruangan kamar tempat saksi HENNY MAWARTI menyimpan beberapa kunci dan terdakwa menemukan sebuah kunci mobil merk Toyota Agya No.Pol L-1488-PB warna abu abu metalik beserta kunci pagar rumah tepatnya berada digantungan baju dekat lemari kamar untuk terdakwa ambil dan membuka pagar rumah tersebut, setelah pagar rumah terbuka, terdakwa menghidupkan mobil merk Toyota Agya No.Pol L-1488-PB warna abu abu metalik tersebut dengan kunci kontak aslinya untuk mengeluarkan di bagian depan rumah, kemudian saksi HENDRIK FEBRIANTO yang mengetahui perbuatan terdakwa melalui kamera CCTV rumah tersebut langsung menanyakan “mau dibawa kemana mobil itu” namun terdakwa malah bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut
  • Bahwa selanjutnya masih pada waktu yang sama sekira pukul 14.30 WIB terdakwa bersama dengan saksi ROHIMIN DIARATMI alias DEVI OKTAVIA mengendarai mobil merk Toyota Agya No.Pol L-1488-PB warna abu abu metalik tersebut menuju ke rumah sdr. JEFRI (DPO) yang berada di daerah Pamekasan Madura untuk menggadaikan mobil milik HENNY MAWARTI beserta STNKnya tersebut, sesampainya terdakwa di rumah sdr.JEFRI, pada tanggal 12 Maret 2025 terdakwa mendapatkan penawaran gadai dari atasan sdr. HELDI (DPO) dengan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai maupun transfer ke rekening Bank BCA milik terdakwa dan terdakwa menyetujuinya.Setelah berhasil terdakwa meninggalkan tempat tersebut dengan diantar oleh sdr.JEFRI
  • Bahwa atas penerimaan uang gadai sebesar  Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut oleh terdakwa digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), dipinjam teman kos terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), membayar sewa kos selama 5 bulan sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), untuk bersenang senang dan minum minuman keras sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah), dan untuk biaya mudik lebaran serta kebutuhan sehari hari terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dalam hal ini saksi HENDDY MAWARTI mengalami kerugian sebesar Rp.120.000.000,- (serratus dua puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya