Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1707/Pid.Sus/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | MOCHAMAD RYAN SAPUTRA ALIAS KENTANG BIN MUARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1707/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4032/M.5.10.3/Enz.2/ 07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU ---------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD RYAN SAPUTRA alias KENTANG Bin MUARI pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025 bertempat dipinggir jalan dekat Gapura pintu barat Wisma Bangurasih Kabupaten Sidoarjo (berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP) Pengadilan Negeri Surabaya yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I ” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : Pada awalnya pada hari senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 14.41 wib terdakwa menghubungi akun instagram “justjets” yang isinya bahwa terdakwa akan membeli Narkotika jenis ganja seberat 15 gram dan disetujui bahwa harga pembelian ganja tersebut sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan penyerahannya akan dilakukan secara ranjau yang tempatnya akan diberitahukan setelah terdakwa membayar harga pembelian ganja tersebut. Selanjutnya terdkwa membayar biaya pembelian ganja tersebut dengan cara ditransfer sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah melakukan pembayaran kemudian mendapat kiriman lokasi pengambilan ganja yaitu dipinggir jalan dekat Gapura pintu barat Wisma Bangurasih Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa mendatangi lokasi dipinggir jalan dekat Gapura pintu barat Wisma Bangurasih Kabupaten Sidoarjo dimana saat itu terdakwa mendapat 2(dua) bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau dan selanjutnya terdakwa memakai sebagian irisan daun tembakau tersebut tetapi perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Kepolisian sehingga ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dimana saat itu ditemukan 2(dua) bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau dengan berat bersih 8,910 hgram dan 3,480 gram (berat total 12,39 gram) sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika jenis Ganja tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 04411/NNF/2025 tanggal 4 Juni 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti : ---------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA Kesatu : ---------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD RYAN SAPUTRA alias KENTANG Bin MUARI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025, bertempat didalam kamar Kos Cahaya (kamar 11) Jl. Kupang Gunung Timur 1 No. 28 Kecamatan Sawahan – Surabaya atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : -------------------------- Pada awalnya saksi ELFADA TRI HANDIKA dan saksi R. RACHA BOBBY (keduanya anggota Polri) mendapat informasi bahwa didalam kamar Kos Cahaya (kamar 11) Jl. Kupang Gunung Timur 1 No. 28 Kecamatan Sawahan – Surabaya sering dijadikan tempat menyalahgunakan Narkotika jens Ganja. Lalu kedua saksi melakukan penyelidikan terkait pelaku peredaran Ganja tersebut dimana kemudian para saksi mendapatkan informasi bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 pelaku penyalaguna Narkotika tersebut sedang bereda didalam kamar kos tersebut. Kemudian sekira pukul 13.30 wib kedua saksi beserta anggota ayang lain mendatangi ntempatvtersebut dimana saatvitu didalam kamar kos tersebut ada terdakwa MOCHAMAD RYAN SAPUTRA alias KENTANG Bin MUARI sehingga ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dimana saat itu ditemukan 2(dua) bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau dengan berat bersih 8,910 hgram dan 3,480 gram (berat total 12,39 gram) sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. --------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 04411/NNF/2025 tanggal 4 Juni 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti : ---------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------
DAN Kedua ---------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD RYAN SAPUTRA alias KENTANG Bin MUARI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025, bertempat didalam kamar Kos Cahaya (kamar 11) Jl. Kupang Gunung Timur 1 No. 28 Kecamatan Sawahan – Surabaya atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “ tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada awalnya saksi ELFADA TRI HANDIKA dan saksi R. RACHA BOBBY (keduanya anggota Polri) mendapat informasi bahwa didalam kamar Kos Cahaya (kamar 11) Jl. Kupang Gunung Timur 1 No. 28 Kecamatan Sawahan – Surabaya sering dijadikan tempat menyalahgunakan Narkotika jens Ganja. Lalu kedua saksi melakukan penyelidikan terkait pelaku peredaran Ganja tersebut dimana kemudian para saksi mendapatkan informasi bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 pelaku penyalaguna Narkotika tersebut sedang bereda didalam kamar kos tersebut. Kemudian sekira pukul 13.30 wib kedua saksi beserta anggota ayang lain mendatangi ntempatvtersebut dimana saatvitu didalam kamar kos tersebut ada terdakwa MOCHAMAD RYAN SAPUTRA alias KENTANG Bin MUARI sehingga ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dimana saat itu ditemukan 2(dua) bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau dengan berat bersih 8,910 hgram dan 3,480 gram (berat total 12,39 gram) sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -------------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 04411/NNF/2025 tanggal 4 Juni 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti : ---------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |