Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa terdakwa MUHAMMAD HARIYANTO Als. KACONG BIN ASMI’UN (Alm), pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warkop Pojok Jalan Serayu No.06 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana kepala dakwaan pertama diatas, berawal dari saksi ARIE SEKARWATI yang merupakan Marketing Sun Star lalu terdakwa menghubungi saksi ARIE SEKARWATI melalui WhatsApp milik saksi ARIE SEKARWATI dan berpura-pura membeli mobil Mitubishi Pajero secara kredit, lalu mengajak saksi ARIE SEKARWATI bertemu, selanjutnya atas ajakan terdakwa tersebut saksi ARIE SEKARWATI menyetujuinya dan sepakat bertemu di Warkop Pojok Jalan Serayu No.06 Kota Surabaya;
- Bahwa saksi ARIE SEKARWATI datang bersama dengan saksi KRISTIN MELDIA ANITA dan saksi DOLLY PALENTIN, berbincang dan menghitungkan skema kredit mobil Pajero namun setelah 10 menit terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor milik saksi ARIE SEKARWATI untuk membeli rokok, terdakwa menyampaikan kepada saksi ARIE SEKARWATI jika mengaku kenal dengan (Alm) Suami dari saksi ARIE SEKARWATI sehingga saksi ARIE SEKARWATI percaya dan menyerahkan kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, tahun 2021 Nopol: L.3901.JW milik saksi ARIE SEKARWATI kepada terdakwa;
- Bahwa setelah terdakwa berhasil menguasai sepeda motor milik saksi ARIE SEKARWATI, terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi namun dibawa ke rumah kost terdakwa di Jl. Rungkut Lor Gang 3 Surabaya dan keesokan harinya terdakwa mengiklankan ke market place dengan nama akun HARIYANTO sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025, terdakwa menuju Jalan Porong kota Sidoarjo untuk menemui pembeli dengan tujuan menjual sepeda motor milik saksi ARIE SEKARWATI sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut sudah direncanakan terlebih dahulu dengan maksud mendapatkan uang untuk membeli 1 (satu) buah Handpone merk OPPO warna hitam sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sisanya guna memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari;
- bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi ARIE SEKARWATI mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa MUHAMMAD HARIYANTO Als. KACONG BIN ASMI’UN (Alm), pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Porong Kota Sidoarjo atau atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara para terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, bahwa Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana kepala dakwaan kedua diatas, berawal dari saksi ARIE SEKARWATI yang merupakan Marketing Sun Star lalu terdakwa menghubungi saksi ARIE SEKARWATI melalui WhatsApp milik saksi ARIE SEKARWATI dan mengatakan ingin membeli mobil Mitubishi Pajero secara kredit, lalu mengajak saksi ARIE SEKARWATI bertemu, selanjutnya atas ajakan terdakwa tersebut saksi ARIE SEKARWATI menyetujuinya dan sepakat bertemu di Warkop Pojok Jalan Serayu No.06 Kota Surabaya;
- Bahwa saksi ARIE SEKARWATI datang bersama dengan saksi KRISTIN MELDIA ANITA dan saksi DOLLY PALENTIN, berbincang dan menghitungkan skema kredit motor Pajero namun setelah 10 menit terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi ARIE SEKARWATI untuk membeli rokok, kemudian saksi ARIE SEKARWATI percaya dan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, tahun 2021 Nopol: L.3901.JW milik saksi ARIE SEKARWATI kepada terdakwa;
- Bahwa setelah terdakwa berhasil menguasai sepeda motor milik saksi ARIE SEKARWATI, terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi namun dibawa ke rumah kost terdakwa di Jl. Rungkut Lor Gang 3 Surabaya dan keesokan harinya terdakwa mengiklankan ke market place dengan nama akun HARIYANTO sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025, terdakwa menuju Jalan Porong Sidoarjo untuk menemui seseorang dengan tujuan menjual sepeda motor milik saksi ARIE SEKARWATI sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah), setelah sepeda motor terjual uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli 1 (Satu) buah Handpone merk OPPO warna hitam sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sisanya guna memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari;
- bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi ARIE SEKARWATI mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
--- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------------------------
|