Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT Alam Karya Gemilang PT Alam Karya Gemilang Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Alam Karya Gemilang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Satria Nararya S.H.PT Alam Karya Gemilang
Termohon
NoNama
1PT Alam Karya Gemilang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Atas Prakarsa Sendiri (Volunteer) dari PEMOHON PKPU/PT ALAM KARYA GEMILANG tersebut;  

 

2. Menetapkan PEMOHON PKPU/PT ALAM KARYA GEMILANG dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari;
 

3. Menunjuk Hakim Niaga dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini; 
 

4. Menunjuk dan mengangkat:

a.  Sdr. DANIEL ERIKSON SIHOMBING, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-5.AH.04.06-2025 tertanggal 7 Februari 2025, beralamat di Indonesian Consultant at Law (IC-Law), SME Tower Lt. 8, Jl. Gatot Subroto Kav. 94, Jakarta Selatan 12780;

b.  Sdr. GIDION HOT M. NAINGGOLAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-166.AH.04.06-2023 tertanggal 18 Oktober 2023, beralamat di GNP Law Firm, Jl. Abdullah Lubis No. 30, Medan;

c.  Sdr. ADI GUNAWAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-74.AH.04.05-2024 tertanggal 3 Juni 2024, beralamat di Law Office RONY PURBA & PARTNERS, Komp. Ruko Sentra Menteng Blok MN 58, Bintaro Jaya Sektor 7, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten;

untuk bertindak secara bersama-sama selaku Tim Pengurus PEMOHON PKPU/PT ALAM KARYA GEMILANG; 

 

5. Menetapkan besarnya imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

 

6. Menangguhkan biaya perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak