Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Ambudi Putra Laksana PT HRL Internasional Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 56/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 27 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ambudi Putra Laksana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT HRL Internasional
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan; Menghukum  Tergugat untuk Membayar kepada Penggugat Sebesar Rp. 16.283.076,- (Enam belas juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh puluh enam rupiah)
  3.  secara tunai dan sekaligus 1 (satu) hari setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak