Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby 1.A. SUGENG PRANOWO
2.DJUWADI
3.SUJONO
4.SUGENG HARIYADI
PT. HALEYORA POWERINDO Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 87/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 17 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. SUGENG PRANOWO
2DJUWADI
3SUJONO
4SUGENG HARIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. HALEYORA POWERINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak diputus oleh Pengadilan ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada masing-masing Penggugat I sampai Penggugat IV adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sebesar Rp.290.802.950,- (dua ratus sembilan puluh juta delapan ratus dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Upah Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada masing-masing Penggugat I sampai Penggugat IV adalah sebesar Rp.69.757.800,- (enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 s/d Tahun 2022, kepada masing-masing Penggugat I sampai Penggugat IV adalah sebesar Rp.34.878.900,- (tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak