Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak diputus oleh Pengadilan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada masing-masing Penggugat I sampai Penggugat IV adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sebesar Rp.290.802.950,- (dua ratus sembilan puluh juta delapan ratus dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Upah Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada masing-masing Penggugat I sampai Penggugat IV adalah sebesar Rp.69.757.800,- (enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 s/d Tahun 2022, kepada masing-masing Penggugat I sampai Penggugat IV adalah sebesar Rp.34.878.900,- (tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum ;
|