Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1590/Pid.B/2026/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH HERI SUSANTO, S.Pd bin (ALM) MU’ARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 1590/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 7100/ M.5.10.3 / Eku.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SUSANTO, S.Pd bin (ALM) MU’ARI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1HARI SUSANTO, SH., MHum., CLA., CfrA. dan REKANHERI SUSANTO, S.Pd bin (ALM) MU’ARI
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                                       KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

“ UNTUK KEADILAN “                                                                                                                 P- 29

                                                   

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 5916 /Eku.2/09/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

HERI SUSANTO ,S.Pd Bin (alm) MU’ARI    

Trenggalek  

39 tahun / 01 Oktober 1987

Laki-laki

Indonesia

Ds. Nglebeng RT 13 RW 04 Kec. Panggul Trenggalek

Islam

Swasta (sopir Travel)

S1

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 05 Juli  2026  sampai dengan tanggal 24 Juli    2026

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 25 Juli   2026 sampai dengan tanggal 02 September 2026

Rutan sejak tanggal 03 September 2026 s/d tanggal 02 Oktober 2026.

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 23 September 2026 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2026

III.  DAKWAAN :

Kesatu

------------ Bahwa terdakwa  HERI SUSANTO ,S.Pd Bin (alm) MU’ARI   pada hari  Sabtu  tanggal  04 Juli 2026  sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di sebuah warung kopi Jl. Jagir Wonokromo Wetan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa telah mempunyai niat untuk membeli uang palsu untuk memperoleh keuntungan kemudian terdakwa melihat-lihat di media sosial facebook ada group “UPAL AMANAH” kemudian terdakwa ikut bergabung di group tersebut selanjutnya terdakwa bergabung di chat  group tersebut dengan kata kunci “cari upal yang amanah” lalu  banyak yang kirim testimony di group tersebut dan akhinya terdakwa chat dengan akun PANDA UPAL yang mengirimi terdakwa gambar-gambar uang palsu dengan kualitas yang sangat bagus.
  • Bahwa terdakwa merasa  tertarik kemudian membeli uang palsu tersebut melalui akun di Facebook tersebut dengan melakukan transfer uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui QRIS yang dikirimkan oleh orang lain dalam akun tersebut melalui handphone milik orang tersebut dan  kemudian terdakwa mendapatkan uang palsu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta mendapatkan bonus sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam bentuk uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang  dikirimkan sekitar 3 hari setelah terdakwa melakukan pembayaran secara transfer QRIS kemudian uang palsu pesanan terdakwa tersebut dikrimkan melalui paket JNT yang dikirim kerumah terdakwa.
  • Bahwa uang palsu dalam bentuk pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sudah terdakwa gunakan untuk membayar hutang senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan  sisanya rencananya akan terdakwa jual kembali.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang diragukan Keasliannya dengan No. 28 / II / Sb-PUR/ Lab/B pada tanggal 14 Agustus 2026 yang ditandatangai oleh SULAIMAN SANDIAH selaku Kepala Unit PUR, MABRURI RACHMADI selaku Ahli Rupiah dan HENDRAWAN selaku Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa timur yang diperoleh kesimpulan :
  • Dari hasil pemeriksaan Laboratorium terhadao uang pecahan Rp.100.000,- tanun emisi 2026 dengan nomer seri tersebut disimpulkan TIDAK ASLI

 

       ------- Perbuatan  terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------

 

                                                                    ATAU

         Kedua

 

------------ Bahwa terdakwa  HERI SUSANTO ,S.Pd Bin  (alm) MU’ARI  pada hari  Sabtu  tanggal  04 Juli 2026  sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di sebuah warung kopi Jl. Jagir Wonokromo Wetan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa telah mempunyai niat untuk membeli uang palsu untuk memperoleh keuntungan kemudian terdakwa melihat-lihat di media sosial facebook ada group “UPAL AMANAH” kemudian terdakwa ikut bergabung di group tersebut selanjutnya terdakwa bergabung di chat  group tersebut dengan kata kunci “cari upal yang amanah” lalu  banyak yang kirim testimony di group tersebut dan akhinya terdakwa chat dengan akun PANDA UPAL yang mengirimi terdakwa gambar-gambar uang palsu dengan kualitas yang sangat bagus.
  • Bahwa terdakwa merasa  tertarik kemudian membeli uang palsu tersebut melalui akun di Facebook tersebut dengan melakukan transfer uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui QRIS yang dikirimkan oleh orang lain dalam akun tersebut melalui handphone milik orang tersebut dan  kemudian terdakwa mendapatkan uang palsu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta mendapatkan bonus sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam bentuk uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang  dikirimkan sekitar 3 hari setelah terdakwa melakukan pembayaran secara transfer QRIS kemudian uang palsu pesanan terdakwa tersebut dikrimkan melalui paket JNT yang dikirim kerumah terdakwa.
  • Bahwa uang palsu dalam bentuk pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sudah terdakwa gunakan untuk membayar hutang senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan  sisanya rencananya akan terdakwa jual kembali.
  • Bahwa terdakwa berencana untuk menjual kembali uang palsu yang dimiliki oleh terdakwa kemudian mengiklankan / memposting di Medsos Facebook sehingga saksi AGUNG WIJAYA dan saksi YOYOK SUGIARTO selaku anggota kepolisian Polsek Genteng  melakukan penyamaran sebagai pembeli uang palsu, selanjutnya bersepakat untuk bertemu di Jl. Jagir Wonokromo Wetan Kec. Wonokromo Surabaya dan setelah bertemu dengan terdakwa dan memastikan bahwa terdakwa menyimpan uang palsu dan banar-benar menjual uang palsu kemudian saksi AGUNG WIJAYA dan saksi YOYOK SUGIARTO selaku anggota kepolisian Polsek Genteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta mengamankan barang bukti.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang diragukan Keasliannya dengan No. 28 / II / Sb-PUR/ Lab/B pada tanggal 14 Agustus 2026 yang ditandatangai oleh SULAIMAN SANDIAH selaku Kepala Unit PUR, MABRURI RACHMADI selaku Ahli Rupiah dan HENDRAWAN selaku Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa timur yang diperoleh kesimpulan :
  • Dari hasil pemeriksaan Laboratorium terhadao uang pecahan Rp.100.000,- tanun emisi 2026 dengan nomer seri tersebut disimpulkan TIDAK ASLI.

 

       ------- Perbuatan  terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya