| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan Terlawan, Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan pelaksanaan lelang atas rumah di Perum Citraland Cluster Bukit Golf Internasional Blok GA 3 No 11 Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep (obyek sengketa) yang dilakukan oleh Terlawan II sebagai Penjual Lelang dan Terlawan I sebagai Pembeli Lelang tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan Sah secara hukum sebagai pemilik hak atas tanah yang berdiri bagunan diatasnya yang berada di Perum Citraland Cluster Bukit Golf Internasional Blok GA 3 No 11 Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya dengan Luas tanah 450 M2, adalah Djuhartono sebagimana disebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1225 Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, yang saat ini beralih menjadi Sertifikat Hak Milik Elektronik dengan NIB.12.01.000036236.0 atas nama Suryatama Kandarani, ST, sebagaimana Grosse Risalah Lelang Nomor 260/10.01/2026-01 tanggal 9 April 202
- Menyatakan risalah lelang yang dibuat Terlawan III atas obyek sengketa dengan Terlawan II sebagai Penjual Lelang dan Terlawan I sebagai Pemenang Lelang cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Terlawan selaku pembeli Lelang yang beritikad tidak baik.
|