Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Muhammad Fakhry, S.H., M.H H. MOCH. SUHARSONO, S.H. Bin Alm. ABU HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 95/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-2566/APB/Ft.1/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fakhry, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. MOCH. SUHARSONO, S.H. Bin Alm. ABU HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa Terdakwa H. MOCH. SUHARSONO, S.H., Bin Alm. ABU HASAN selaku Penerima ganti kerugian pengadaan tanah untuk Pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (Rest Area / Parkir Umum) di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan sesuai dengan Surat Validasi Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang Nomor : 01/PPT-BKL/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 dan Kuitansi Penerimaan Ganti Kerugian Nomor 013/KWT.TNH/BPWS- PPK.E/XII/2017 tanggal 7 Desember 2017, bersama-sama dengan Saksi NGATMISIH, SH. M. Hum Binti Alm. WAKIRAN (yang penuntutan diajukan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan tahun 2017 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 132/KEP-3.38/III/2017 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tanggal 14 Maret 2017 dan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Rest Area/Parkir Umum di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Nomor : 90/KEP-35.26/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017, pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

SUBSIDIAIR :

----- Bahwa Terdakwa H. MOCH. SUHARSONO, S.H., Bin Alm. ABU HASAN selaku pembeli tanah yang

menerima ganti kerugian pengadaan tanah untuk Pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (Rest Area / Parkir Umum) di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan sesuai dengan Surat Validasi Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang Nomor : 01/PPT-BKL/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 dan Kuitansi Penerimaan Ganti Kerugian Nomor 013/KWT.TNH/BPWS-PPK.E/XII/2017 tanggal 7 Desember 2017, bersama-sama dengan Saksi NGATMISIH, SH. M. Hum Binti Alm. WAKIRAN (yang penuntutan diajukan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan tahun 2017 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 132/KEP-

3.38/III/2017 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tanggal 14 Maret 2017 dan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Rest Area/Parkir Umum di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Nomor : 90/KEP-35.26/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017, pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2017 atau setidak- tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan diri sendiri Terdakwa H. Moch. Suharsono, SH kurang lebih sebesar Rp. 1.278.900.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Pihak Dipublikasikan Ya