Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1.ANANTO TRI SUDIBYO, S.H., MH
4.Yoga Adhyatma SH
5.Septian Hery Saputra, S.H.
TJAHJA FADJARI, M.Eng Bin NGASNO HADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2799 /M.5.25/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANANTO TRI SUDIBYO, S.H., MH
2Yoga Adhyatma SH
3Septian Hery Saputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TJAHJA FADJARI, M.Eng Bin NGASNO HADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa ia Terdakwa TJAHJA FADJARI, M.Eng Bin NGASNO HADI (Alm) selaku Direktur Perumda Perkebunan Panglungan dan sebagai Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 263/UKM/Cab.Jmb/IV/2021 tanggal 16 April 2021 baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi PONCO MARDI UTOMO Bin MARGONO ATMOWIJOYO (dilakukan Penuntutan terpisah) selaku Pimpinan Cabang PT. Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur Cabang Jombang, pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 sampai dengan hari Jum’at tanggal 28 April 2023 , bertempat di Perumda Perkebunan Panglungan yang beralamatkan di Jalan Dahlia, Nomor 152, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa TJAHJA FADJARI, M.Eng Bin NGASNO HADI (Alm)  yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)

SUBSIDAIR

-----------  melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Terdakwa TJAHJA FADJARI, M.Eng Bin NGASNO HADI (Alm) sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa TJAHJA FADJARI, M.Eng Bin NGASNO HADI (Alm), dan selaku Debitur  yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)

 

Pihak Dipublikasikan Ya