| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa ia Terdakwa MUSLEH BIN SAMSUDIN (ALM) pada hari Jum’at, tanggal 01 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tambak Wedi Jaya Gang III No. 01, RT. 005, RW. 002, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada awal bulan Maret 2025 Terdakwa bertemu dengan Saudara BAYU (DPO) yang Terdakwa kenal pada tahun 2021 yang pada saat itu bersama-sama bekerja sebagai kuli bangunan di daerah Citraland Kota Surabaya. Terdakwa bertemu dengan Saudara BAYU di sebuah warung kopi daerah Suramadu dan bercerita bahwasannya Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan dan mempunyai hutang banyak. Selanjutnya Saudara BAYU menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menjual Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Saudara BAYU memberikan Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 1 (satu) gram dengan pembayaran apabila sudah laku semua senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa membawa pulang dan memecahnya menjadi 4 (empat) poket yang dijual oleh Terdakwa sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan keuntungan yang diambil oleh Terdakwa sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025, Saudara BAYU menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan menawarkan Narkotika jenis Shabu yang selanjutnya Terdakwa menyetujuinya dikarenakan Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa telah habis. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saudara BAYU di pinggir Jalan Raya daerah Alang-Alang Kabupaten Bangkalan Madura untuk menerima Narkotika jenis Shabu sebanyak 6 (enam) poket Narkotika jenis Shabu yang setiap poketnya berisi ± 1 (satu) gram Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya Terdakwa pulang dan memecah 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) poket dengan berat masing-masing ± ½ (setengah) gram kemudian memecah 1 (satu) poket Narkotika jenis Shabu menjadi 4 (empat) poket dengan berat masing-masing ± ¼ (Seperempat) gram;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Juli 2025, Terdakwa menjual 2 (dua) poket Narkotika jenis Shabu dengan harga 1 (satu) poket yaitu Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal dengan cara bertemu langsung di daerah Suramadu;
- Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 01 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang duduk-duduk di ruang tamu di sebuah Kos yang beralamat Di Jalan Tambak Wedi Jaya Gang III No. 01, RT. 05, RW. 02, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi ELFADA TRI HANDIKA, dan Saksi R. HADI RACHA BOBBY yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih dengan berat total netto + 2,593 (dua koma lima sembilan tiga), masing-masing:
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ± 0,837 (nol koma delapan tiga tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ± 0,405 (nol koma empat kosong lima) gram;
- 1 satu) bungkus sabu dengan berat netto +0,733 (nol koma tujuh tiga tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ± 0,169 (nol koma satu enam sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto +0,113 (nol koma satu satu tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ± 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,108 (nol koma satu kosong delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ± 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ± 0,045 (nol koma nol empat lima) gram;
- 1 (satu) scrub besar dari sedotan;
- 1 (satu) bendel plastic klip;
- Uang hasil penjualan senilai Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) dompet warna hitam yang bertuliskan toko Mas GADJAH Sidoarjo;
- 1 (satu) Unit Speaker warna hitam dengan merek Miko Kimiso;
- 1 (satu) Unit HP Merek OPPO A60 wama hitam No. Imei 866190074928419, 866190074928401;
Barang bukti tersebut dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 Agustus 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) poket Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto masing – masing ± 0,837 gram, ± 0,405 gram, ± 0,733 gram, ± 0,169 gram, ± 0,113 gram, ± 0,103 gram, ± 0,108 gram, ± 0,080 gram ± 0,405 gram dengan berat total netto ± 2,593 gram dan berdasarkan laporan Hasil Pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 07088/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa MUSLEH BIN SAMSUDIN (ALM) dengan kesimpulan:
- 23557/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,837 gram.
- 23558/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,405 gram.
- 23559/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,733 gram
- 23560/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram
- 23561/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,113 gram
- 23562/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,103 gram
- 23563/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 gram
- 23564/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram
- 23565/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram
Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa MUSLEH BIN SAMSUDIN (ALM) pada hari Jum’at, tanggal 01 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tambak Wedi Jaya Gang III No. 01, RT. 005, RW. 002, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 01 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang duduk-duduk di ruang tamu di sebuah Kos yang beralamat Di Jalan Tambak Wedi Jaya Gang III No. 01, RT. 05, RW. 02, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi ELFADA TRI HANDIKA, dan Saksi R. HADI RACHA BOBBY yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih dengan berat total netto + 2,593 (dua koma lima sembilan tiga), masing-masing:
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ± 0,837 (nol koma delapan tiga tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ± 0,405 (nol koma empat kosong lima) gram;
- 1 satu) bungkus sabu dengan berat netto +0,733 (nol koma tujuh tiga tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ± 0,169 (nol koma satu enam sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto +0,113 (nol koma satu satu tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ± 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ±0,108 (nol koma satu kosong delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ± 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram;
- 1 (satu) bungkus sabu dengan berat netto ± 0,045 (nol koma nol empat lima) gram;
- 1 (satu) scrub besar dari sedotan;
- 1 (satu) bendel plastic klip;
- Uang hasil penjualan senilai Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) dompet warna hitam yang bertuliskan toko Mas GADJAH Sidoarjo;
- 1 (satu) Unit Speaker warna hitam dengan merek Miko Kimiso;
- 1 (satu) Unit HP Merek OPPO A60 wama hitam No. Imei 866190074928419, 866190074928401;
Barang bukti tersebut dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 Agustus 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) poket Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto masing – masing ± 0,837 gram, ± 0,405 gram, ± 0,733 gram, ± 0,169 gram, ± 0,113 gram, ± 0,103 gram, ± 0,108 gram, ± 0,080 gram ± 0,405 gram dengan berat total netto ± 2,593 gram dan berdasarkan laporan Hasil Pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 07088/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa MUSLEH BIN SAMSUDIN (ALM) dengan kesimpulan:
- 23557/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,837 gram.
- 23558/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,405 gram.
- 23559/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,733 gram
- 23560/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram
- 23561/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,113 gram
- 23562/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,103 gram
- 23563/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 gram
- 23564/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram
- 23565/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram
Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------- |