| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Bahwa PEMOHON bermaksud untuk memperbaiki Nama milik PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-19062013-0493 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 20 Juni 2013, yang tertulis nama HOIRIYEH, yang seharusnya benar adalah nama HOIRIYA sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3578106702920011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 13 Desember 2013, Kartu Keluarga No. 3578102407170018 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 06 Maret 2018, dan Dokumen Ijazah Madrasah Aliyah Nomor MA.0510/13.37/PP.01.1/0002/2011 yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 16 Mei 2011 milik PEMOHON;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-19062013-0493 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 20 Juni 2013; dan
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|