INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2671/Pdt.P/2026/PN Sby | HENI INDARWATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 2671/Pdt.P/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki Nama dan Bulan Lahir PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/859/2002 milik PEMOHON, dimana pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut tertulis bahwa Nama dan Bulan Lahir PEMOHON adalah HENY WIDARWATI lahir di Lamongan pada tanggal 19 Januari 1990 yang seharusnya benar ialah HENI INDARWATI lahir di Lamongan pada tanggal 19 November 1990 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3524205911900002, Kartu Keluarga No. 3578101511130012, Surat Tanda Tamat Belajar (SD) No. 04 Dd 0153686, Ijazah (SMP) No. DN.05 DI 1035961, Ijazah (SMA) No. DN-05 Ma 0156420 milik PEMOHON;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan hasil Penetapan atas Permohonan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/859/2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan tertanggal 28 Januari 2002 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
