| Dakwaan |
PERTAMA :
----------Bahwa Ia Terdakwa ABDUL HASIS bin SAWAN pada Hari Kamis, 08 Januari 2026 sekira Pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bumiarjo No. 20, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian " dengan uraian perbuatan sebagai berikut: --------------------------
- Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y15S warna hitam No. HP 0831-8912-1785 dengan IMEI I : 869470051036478 IMEI 2 : 869470051036460 milik Terdakwa mengunduh aplikasi REMI101 di Google Chrome lalu membuat akun dengan username "MARKOCUK" dengan ID 6257900 yang dikaitkan dengan Nomor HP : 0831-8912-1785 kemudian Terdakwa tautkan ke aplikasi DANA dengan Nomor HP : 0831-8912-1785 milik Terdakwa sendiri.
- Bahwa setelah mempunyai akun tersebut, Terdakwa sebelum melakukan permainan judi online harus melakukan pengisian deposit terlebih dahulu pada akun milik Terdakwa, yang Terdakwa lakukan dengan cara memilih metode pembayaran dengan pembayaran melalui aplikasi DANA dengan Nomor HP : 0831-8912-1785 milik Terdakwa sendiri.
- Bahwa setelah Terdakwa melakukan pengisian deposit, Terdakwa langsung melakukan permainan Perjudian Online di aplikasi REMI101 tersebut dengan jenis permainan Slot Pragmatic di antaranya "GATES OF OLYMPUS" yang dimainkan dengan cara mencocokkan gambar yang ada pada permainan tersebut, jika pemain bisa menghabiskan gambar yang ada pada permainan tersebut maka pemain akan mendapatkan kemenangan/keuntungan dengan jumlah/nominal yang bervariasi di setiap kelipatannya.
- Bahwa terdakwa sepanjang tanggal 17 Desember 2025 hingga tanggal 31 Desember 2025 telah melakukan penarikan saldo (withdraw) dari akun milik Terdakwa pada aplikasi REMI101 dengan jumlah/nominal sebagai berikut :
- Tanggal 31 Desember 2025, pukul 01:47 WIB sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Tanggal 29 Desember 2025, pukul 00:37 WIB sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah).
- Tanggal 28 Desember 2025, pukul 09:10 WIB sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Tanggal 17 Desember 2025, pukul 11:43 WIB sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Tanggal 17 Desember 2025, pukul 10:51 WIB sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Terdakwa memasukkan hasil penarikan (withdraw) tersebut di atas ke aplikasi DANA dengan No. HP. 0831 8912 1785 miliknya.
- Bahwa terdakwa sepanjang tanggal 01 Januari 2026 hingga tanggal 07 Januari 2026 telah melakukan pengisian deposit dengan jumlah/nominal sebagai berikut :
- Tanggal 07 Januari 2026, pukul 21:36 WIB sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
- Tanggal 07 Januari 2026, pukul 14:18 WIB sebesar Rp55.000 (lima puluh lima ribu rupiah).
- Tanggal 07 Januari 2026, pukul 04:44 WIB sebesar Rp27.000 (dua puluh tujuh ribu rupiah).
- Tanggal 04 Januari 2026, pukul 04:45 WIB sebesar Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah).
- Tanggal 04 Januari 2026, pukul 00:31 WIB sebesar Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Tanggal 01 Januari 2026, pukul 11:48 WIB sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah).
- Tanggal 01 Januari 2026, pukul 11:46 WIB sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah).
Terdakwa melakukan pengisian deposit tersebut di atas melalui aplikasi DANA dengan Nomor HP : 0831-8912-1785 miliknya.
- Bahwa Terdakwa terakhir kali bermain judi online sesaat sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian dari Polsek Sukomanunggal pada Hari Kamis, 08 Januari 2026 sekira Pukul 09.30 WIB di di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bumiarjo No. 20, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- Bahwa Terdakwa memanfaatkan uang hasil dari permainan judi online tersebut sebagian untuk membeli barang yang Terdakwa inginkan dan sebagiannya lagi untuk melakukan pengisian deposit (bermain judi online kembali).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 426 Ayat (1) huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa Ia Terdakwa ABDUL HASIS bin SAWAN pada Hari Kamis, 08 Januari 2026 sekira Pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bumiarjo No. 20, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah menggunakan kesempatan main judi yang ditiadakan tanpa izin " dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------
- Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y15S warna hitam No. HP 0831-8912-1785 dengan IMEI I : 869470051036478 IMEI 2 : 869470051036460 milik Terdakwa mengunduh aplikasi REMI101 di Google Chrome lalu membuat akun dengan username "MARKOCUK" dengan ID 6257900 yang dikaitkan dengan Nomor HP : 0831-8912-1785 kemudian Terdakwa tautkan ke aplikasi DANA dengan Nomor HP : 0831-8912-1785 milik Terdakwa sendiri.
- Bahwa setelah mempunyai akun tersebut, Terdakwa sebelum melakukan permainan judi online harus melakukan pengisian deposit terlebih dahulu pada akun milik Terdakwa, yang Terdakwa lakukan dengan cara memilih metode pembayaran dengan pembayaran melalui aplikasi DANA dengan Nomor HP : 0831-8912-1785 milik Terdakwa sendiri.
- Bahwa setelah Terdakwa melakukan pengisian deposit, Terdakwa langsung melakukan permainan Perjudian Online di aplikasi REMI101 tersebut dengan jenis permainan Slot Pragmatic di antaranya "GATES OF OLYMPUS" yang dimainkan dengan cara mencocokkan gambar yang ada pada permainan tersebut, jika pemain bisa menghabiskan gambar yang ada pada permainan tersebut maka pemain akan mendapatkan kemenangan/keuntungan dengan jumlah/nominal yang bervariasi di setiap kelipatannya.
- Bahwa terdakwa sepanjang tanggal 17 Desember 2025 hingga tanggal 31 Desember 2025 telah melakukan penarikan saldo (withdraw) dari akun milik Terdakwa pada aplikasi REMI101 dengan jumlah/nominal sebagai berikut :
- Tanggal 31 Desember 2025, pukul 01:47 WIB sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Tanggal 29 Desember 2025, pukul 00:37 WIB sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah).
- Tanggal 28 Desember 2025, pukul 09:10 WIB sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Tanggal 17 Desember 2025, pukul 11:43 WIB sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Tanggal 17 Desember 2025, pukul 10:51 WIB sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Terdakwa memasukkan hasil penarikan (withdraw) tersebut di atas ke aplikasi DANA dengan No. HP. 0831 8912 1785 miliknya.
- Bahwa terdakwa sepanjang tanggal 01 Januari 2026 hingga tanggal 07 Januari 2026 telah melakukan pengisian deposit dengan jumlah/nominal sebagai berikut :
- Tanggal 07 Januari 2026, pukul 21:36 WIB sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
- Tanggal 07 Januari 2026, pukul 14:18 WIB sebesar Rp55.000 (lima puluh lima ribu rupiah).
- Tanggal 07 Januari 2026, pukul 04:44 WIB sebesar Rp27.000 (dua puluh tujuh ribu rupiah).
- Tanggal 04 Januari 2026, pukul 04:45 WIB sebesar Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah).
- Tanggal 04 Januari 2026, pukul 00:31 WIB sebesar Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Tanggal 01 Januari 2026, pukul 11:48 WIB sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah).
- Tanggal 01 Januari 2026, pukul 11:46 WIB sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah).
Terdakwa melakukan pengisian deposit tersebut di atas melalui aplikasi DANA dengan Nomor HP : 0831-8912-1785 miliknya.
- Bahwa Terdakwa terakhir kali bermain judi online sesaat sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian dari Polsek Sukomanunggal pada Hari Kamis, 08 Januari 2026 sekira Pukul 09.30 WIB di di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bumiarjo No. 20, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- Terdakwa dalam melakukan permainan judi online tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 427 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana KUH Pidana. ---------------------------------------------------- |