Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2136/Pid.Sus/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. WAWAN FIRMANSYAH BIN MOCH SLAMET ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2136/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5923/M.5.43/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN FIRMANSYAH BIN MOCH SLAMET ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

c.

 

Dakwaan

PERTAMA

:

 

 

 

Bahwa ia terdakwa WAWAN FIRMANSYAH BIN MOCH SLAMET ARIFIN pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Krembangan Jaya Utara Rt 12 Rw 05 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2025 Terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone Samsung J5 Prime warna hitam dengan nomor 081334312952 mengakses permainan judi di situs WMabosway setelah itu Terdakwa memasukkan username Bonek81 dan password aaa@123 kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan E-Wallet DANA milik Terdakwa di nomor 081334312952 atas nama Wawan, setelah itu Terdakwa memilih judi jenis PG SOFT lalu memasang taruhan sebesar Rp 400,-(empat ratus rupiah) per putaran lalu menekan tombil SPIN kemudian menunggu permainan berlangsung . Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E-Walet DANA nomor 081334312952 atas nama Wawan yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah mendapatkan kemenangan kurang lebih sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 13.00 wib bertempat di Jl Krembangan Jaya Utara Rt 12 Rw 05 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Nathanael Varian Dana Saputra, Saksi Very Suhendri dan Saksi Habibullah yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone Samsung J5 Prime warna hitam dengan nomor 081334312952  milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya..
  • Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa WAWAN FIRMANSYAH BIN MOCH SLAMET ARIFIN pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Krembangan Jaya Utara Rt 12 Rw 05 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2025 Terdakwa mengakses permainan judi di situs WMabosway setelah itu Terdakwa memasukkan username Bonek81 dan password aaa@123 kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan E-Wallet DANA milik Terdakwa di nomor 081334312952 atas nama Wawan, setelah itu Terdakwa memilih judi jenis PG SOFT lalu memasang taruhan sebesar Rp 400,-(empat ratus rupiah) per putaran lalu menekan tombil SPIN kemudian menunggu permainan berlangsung . Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E-Walet DANA nomor 081334312952 atas nama Wawan yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah mendapatkan kemenangan kurang lebih sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 13.00 wib bertempat di Jl Krembangan Jaya Utara Rt 12 Rw 05 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Nathanael Varian Dana Saputra, Saksi Very Suhendri dan Saksi Habibullah yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone Samsung J5 Prime warna hitam dengan nomor 081334312952  milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya..
  • Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP. ---

 

ATAU

KETIGA

Bahwa ia terdakwa WAWAN FIRMANSYAH BIN MOCH SLAMET ARIFIN pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Krembangan Jaya Utara Rt 12 Rw 05 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatanmenggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2025 Terdakwa memainkan judi PG Soft dengan cara masuk ke WMabosway lalu Terdakwa memasukkan username Bonek81 dan password aaa@123 kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan E-Wallet DANA milik Terdakwa di nomor 081334312952 atas nama Wawan, setelah itu Terdakwa memilih judi jenis PG SOFT lalu memasang taruhan sebesar Rp 400,-(empat ratus rupiah) per putaran lalu menekan tombil SPIN kemudian menunggu permainan berlangsung. Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang jumlah deposit yang telah terdakwa setorkan sebesar jumlah taruhan terdakwa dikalikan dengan banyaknya putaran. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E-Walet DANA nomor 081334312952 atas nama Wawan yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah mendapatkan kemenangan kurang lebih sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 13.00 wib bertempat di Jl Krembangan Jaya Utara Rt 12 Rw 05 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Nathanael Varian Dana Saputra, Saksi Very Suhendri dan Saksi Habibullah yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone Samsung J5 Prime warna hitam dengan nomor 081334312952  milik terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya..
  • Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya