| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MOCH. IKSAN TRIONO, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026, atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Hotel Nite & Day No.301 Jl. Raya Mastrip No.41-E, Kedurus, Kec. Karangpilang, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengakibatkan orang tereksploitasi”. Perbuatan itu dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya Terdakwa menikah siri dengan saksi Ernawati sejak bulan Oktober 2022 lalu tinggal bersama di rumah kos yang terletak di Jl. Pengampon Gg.Masjid, Menganti, Gresik, kemudian sekira pertengahan bulan Januari 2026 Terdakwa meminta kepada saksi Ernawati untuk berhubungan badan secara threesome yakni aktivitas seksual -2- yang melibatkan tiga orang secara bersamaan, dimana saksi Ernawati diminta oleh Terdakwa untuk berhubungan badan dengannya beserta laki-laki lain. Atas permintaan Terdakwa tersebut saksi Ernawati menolak dan tidak mau melakukannya namun Terdakwa selalu memaksa dengan terus menerus meminta kepada saksi Ernawati untuk bersedia melakukan hubungan badan secara threesome serta merayu saksi Ernawati dengan mengatakan jika saksi Ernawati bersedia maka saksi akan memperoleh uang secara cepat. Karena saksi sedang membutuhkan uang dan dalam keadaan hamil 5 (lima) bulan serta tidak mempunyai pekerjaan akhirnya saksi menerima permintaan Terdakwa untuk melakukan hubungan badan secara threesome; - - - Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka jasa layanan seksual dengan cara membuat akun pada media sosial facebook atas nama @Khaka Horax Jr lalu memposting / mengupload foto saksi Ernawati yang memakai daster putih dengan caption “wife bumil 26, cek patner, Surabaya Barat/Gresik Selatan” pada group facebook “PASUTRI SWING SURABAYA” menggunakan satu buah handphone merk Vivo Y15s warna biru tua dengan nomor sim 085733374233, nomor Imei 1: 860727065533595 Imei 2: 860727065533587 milik Terdakwa. Atas postingan Terdakwa tersebut membuat saksi Soni Arwandi tertarik lalu mengirim pesan pada akun facebook Terdakwa melalui inbox kemudian komunikasi berlanjut pada aplikasi whatsapp milik Terdakwa dengan nomor 085733374233. Dalam percakapannya tersebut saksi Soni Arwandi bersedia membayar sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa serta menanggung biaya tempatnya; Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi Ernawati dan saksi Soni Arwandi check-in di Hotel Nite & Day Jl. Raya Mastrip No.41-E, Kedurus, Kec. Karangpilang, Kota Surabaya lalu masuk ke dalam kamar No.301, setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi Ernawati dan saksi Soni Arwandi melakukan hubungan badan secara bergantian / threesome hingga akhirnya sekira pukul 22.00 Wib datang Petugas Kepolisian dari Unit 2 Satresppadanppo Polrestabes Surabaya mengamankan Terdakwa bersama dengan saksi Ernawati dan saksi Soni Arwandi lalu melakukan penggeledahan dengan ditemukannya barang bukti berupa satu buah handphone merk Vivo Y15s warna biru tua dengan nomor sim 085733374233, nomor Imei 1: 860727065533595 Imei 2: 860727065533587 serta uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Ernawati dan saksi Soni Arwandi dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa Terdakwa sebagai suami siri dari saksi Ernawati telah membuka jasa layanan seksual pada media sosial facebook atas nama @Khaka Horax Jr lalu memposting / mengupload foto saksi Ernawati memakai daster putih dengan caption “wife bumil 26, cek patner, Surabaya Barat/Gresik Selatan” pada group facebook “PASUTRI SWING SURABAYA” dengan maksud untuk mencari laki-laki lain yang berminat melakukan hubungan badan secara threesome dengan saksi Ernawati dan Terdakwa, guna mendapatkan keuntungan berupa uang;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 455 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------ |