| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan pemaksaan kepada PENGGUGAT untuk menulis dan menandatangani surat pengunduran diri PENGGUGAT tertanggal 21 Januari 2026 ;
- Menyatakan surat pengunduran diri PENGGUGAT tertanggal 21 Januari 2026 adalah tidak sah dan batal demi hukum karena merupakan constructive dismissal (Pemutusan Hubungan Kerja terselubung) akibat paksaan dan intimidasi;
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT putus terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dikarenakan TERGUGAT melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sebagaimana yang diatur pada Pasal 36 huruf (b) juncto Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian waktu tertentu, Alih daya, Waktu kerja dan waktu istirahat, dan Pemutusan hubungan kerja.
- Menghukum TERGUGAT membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan Uang Penggantian Hak sebesar Rp 41.746.400 (empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
a. Uang Pesangon = Rp 30.934.800
b. Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 10.311.600
c. Uang Penggantian Hak = Rp 500.000
Sehingga Total Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak PENGGUGAT adalah sebesar Rp 41.746.400 (empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah)
- Menghukum TERGUGAT Membayar Upah Proses Selama 6 Bulan terhitung sejak bulan Februari 2026, Maret 2026, April 2026, Mei 2026, Juni 2026, dan Juli 2026 sebesar Rp 5.155.800,- (Basic Salary dan tunjangan jabatan) x 6 bulan sehingga Upah Proses PENGGUGAT total sebesar Rp 30.934.800 (tiga puluh juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah) ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
|