Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1153/Pdt.G/2026/PN Sby 1.NINIK PURWATI
2.MOERTINI
3.APRI DWI SISWANTO
4.ADI SETIAWAN
4.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP)/Sub Cabang Ampel Surabaya jo. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Surabaya Kapas Krampung
5.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TIMUR Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
6.AHMAD HUSEN
7.SHODIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1153/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NINIK PURWATI
2MOERTINI
3APRI DWI SISWANTO
4ADI SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP)/Sub Cabang Ampel Surabaya jo. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Surabaya Kapas Krampung
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TIMUR Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
3AHMAD HUSEN
4SHODIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI JAWA TIMUR Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan Tuntutan Provisi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV atau pihak mana pun yang mendapat kuasa/hak dari padanya untuk seketika menghentikan segala bentuk tindakan teror, intimidasi, kekerasan, perusakan bangunan, dan upaya pengosongan fisik secara sepihak atas tanah dan bangunan rumah di Jl. Banyu Urip Kidul Molin 2B No. 84 Surabaya;
3. Memerintahkan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membuka kembali akses pintu dan tidak menghalangi pemasangan/penyambungan kembali instalasi aliran listrik PLN dan air PDAM pada rumah objek sengketa;
4. Menetapkan status quo atas tanah dan bangunan objek sengketa serta memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk membekukan dan tidak melayani permohonan balik nama atau penerbitan sertifikat baru atas objek sengketa sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Banyu Urip Kidul Molin 2B No. 84, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1896/Banyu Urip;
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menetapkan nilai limit lelang secara sewenang-wenang jauh di bawah harga pasar wajar, melanggar kesepakatan penundaan lelang, dan menerbitkan baki debet utang yang tidak transparan adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
4. Menyatakan Addendum Perjanjian Restrukturisasi Kredit Ke-I tertanggal 28 Juli 2023 (khususnya klausul pelelangan agunan tanah dan bangunan SHM No. 1896/Banyu Urip) yang dibuat di bawah tangan tanpa ditandatangani oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah CACAT HUKUM, TIDAK MENGIKAT, dan BATAL DEMI HUKUM;
5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang melaksanakan pelelangan eksekusi objek sengketa atas dasar permohonan yang cacat yuridis adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
6. Menyatakan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV adalah PEMBELI BERIKTIKAD BURUK (TE KWADER TROUW) yang memperoleh objek lelang melalui persekongkolan tender lelang (bid rigging), penipuan bujukan menghalangi gugatan peradilan, serta pemerasan uang tanda jadi (UTJ), sehingga tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum apa pun;
7. Menyatakan perbuatan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV yang melakukan pengosongan fisik secara sepihak tanpa penetapan eksekusi Pengadilan Negeri (eigenrichting), merusak fasilitas rumah, menyebarkan fitnah pencemaran nama baik di lingkungan kampung, mengancam warga/kerabat sekitar, dan melakukan teror/intimidasi terhadap PARA PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
8. Menyatakan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek sengketa pada 20 November 2025 beserta Kutipan Risalah Lelang No. 988/10.01/2025-01 yang diterbitkan oleh TERGUGAT II adalah CACAT HUKUM, BATAL DEMI HUKUM, atau TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
9. Menyatakan Sertipikat Hak Milik NIB: 12.01.000030876.0 (Edisi 1 | Lelang, No. Seri Blanko A8030857) atas nama AHMAD HUSEN (TERGUGAT III) yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT pada tanggal 20 Januari 2026 adalah CACAT HUKUM, BATAL DEMI HUKUM, dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
10. Memerintahkan TURUT TERGUGAT (Kantor Pertanahan Kota Surabaya I) untuk mencoret dan membatalkan pencatatan Sertipikat Hak Milik NIB: 12.01.000030876.0 atas nama AHMAD HUSEN, serta mengembalikan dan memulihkan status kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1896/Banyu Urip ke status semula atas nama PARA PENGGUGAT (NINIK PURWATI, MOERTINI, APRI DWI SISWANTO, dan ADI SETIAWAN);
11. Menghukum TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk mengembalikan seketika Uang Tanda Jadi (UTJ) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah diterima secara melawan hukum kepada PARA PENGGUGAT secara tunai;
12. Menyatakan seluruh sisa tagihan utang, bunga berjalan, dan denda yang diklaim oleh TERGUGAT I kepada PARA PENGGUGAT adalah LUNAS DAN HAPUS DEMI HUKUM berdasarkan kompensasi/perjumpaan utang atas kerugian selisih harga lelang dengan nilai pasar wajar agunan
13. Memerintahkan TERGUGAT I untuk melakukan pemulihan nama baik (rehabilitasi) PARA PENGGUGAT dan membersihkan status kolektibilitas kredit PARA PENGGUGAT pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
14. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT berupa:
a. Kerugian Materiil sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
    secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
15. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan objek sengketa di Jl. Banyu Urip Kidul Molin 2B No. 84 Surabaya (SHM No. 1896/Banyu Urip);
16. Menghukum TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam mematuhi isi putusan ini;
17. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
18. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak