Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; --------------------------------
- Menyatakan memberikan Izin kepada Pemohon untuk mewakili kepentingan anak yang masih di bawah umur yang bernama : IZZAH MA’RIFATUS SULTANIAH MUCSHIN, Perempuan, lahir di Surabaya, 01 Mei 2008, Umur + 17 (tujuh belas) tahun, khusus untuk menjaminkan sebidang tanah dengan luas 117 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 08604 Kelurahan Lontar NIB. 12.01.31.04.16215 atas nama MOH. MUHSININ yang terletak di Kelurahan Lontar Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya;-------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku; ---------------
|