| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari LIFA CHOLIFAH, diganti menjadi IFA IRFANI;
- Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk mengganti Tahun Kelahiran Pemohon dari tahun 1992, diganti menjadi tahun 1997.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memcatatkan perubahan nama tersebut pada Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya semula tercatat nama LIFA CHOLIFAH, diganti menjadi IFA IRFANI
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memcatatkan perubahan tahun kelahiran tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya semula tercatat tahun kelahiran 1992 diganti menjadi tahun kelahiran 1997.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
|