Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- MenghukumTergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar
- Kewajiban pokok : Rp. 66.991.363,-
- Bunga : Rp. 11.156,589,-
- Secondary Accrued Int : Rp. ,-
- Total Tunggakan (pokok+bunga) : Rp. 78.147,952,-
(tujuh puluh delapan juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2208 Atas Nama Wijiati Yang Terletak Di Babatan Gang 1 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikan kepada Para Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan buktikepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2208 Atas Nama Wijiati Yang Terletak Di Babatan Gang 1 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|