Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1389/Pid.B/2025/PN Sby 1.YULISTIONO, SH, MH
2.FARIDA HARIANI, SH, MH
ADE YOLANDO SUDIRMAN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1389/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3257/M.5.43/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULISTIONO, SH, MH
2FARIDA HARIANI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE YOLANDO SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

                                                           

SURAT DAKWAAN:

No Register Perkara: 2294 PDM/M.5.43/Eoh.2/06/2025

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap                                   : ADE YOLANDO SUDIRMAN

Tempat lahir                                        : Jakarta         

Umur / tanggal lahir                            : 54 Tahun/ 21 Desember 1970

Jenis kelamin                                      : Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan       : Indonesia

Tempat tinggal                                      : Jl. Apel No. 18 RT 01 RW 04 Kel.Petukangan Utara Kec. Pesanggrahan   Kota Jakarta Selatan dan Jl. Kereta   Kencana VI Blok A4 No. 50 Kel.   Rawamekarjaya Kec. Serpong Kota   Tangerang Selatan  

Agama                                                 : Islam

Pekerjaan                                            : Karyawan Swasta

Pendidikan                                          : S1 (Ekonomi)

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik

:

Rutan  25 Maret 2025 s/d 13 April 2025.

- Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan  14 April 2025s/d 23 Mei 2025

- Penuntut Umum

- Diperpanjang PN

:

:

Rutan  20 Mei 2025 s/d 08 Juni 2025

Rutan  09 Juni 2025 s/d  08 Juli 2025;

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA:

Bahwa ia Terdakwa ADE YOLANDO bersama dengan Saksi MUHAMMAD FIKAR MAULANA (Penuntutan Terpisah) dan Saksi THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO (Penuntutan Terpisah), dan Saksi INDRIATI, Saksi HENDRA, serta Saksi R ABDOER RACHIM, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada tahun 2020, bertempat di Gedung Intiland Jalan Basuki Rahmat Surabaya dan di Lobby Hotel Wyndam Surabaya atau setidak-tidaknya bertempat di tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang”, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa selaku General Manager of Logistics & Supply Chain di PT. Angkasa Pura Kargo (PT. APK) sebagaimana Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura Kargo Nomor : APK.00/BOD/IV/2020/193, sejak tanggal 30 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Di Lingkungan PT. Angkasa Pura Kargo.
  • Bahwa sekitar Bulan November 2020, THOMAS SANTOSO dikenalkan FADLI (dalam daftar pencarian orang (DPO)) kepada Terdakwa ADE YOLANDO SUDIRMAN Sebagai General Manager of Logistics & Supply Chain di PT. Angkasa Pura Kargo (PT. APK) dan MUHAMMAD FIKAR MAULANA sebagai Plt Contract Logistic Business Manager di PT. Angkasa Pura Kargo (PT. APK) selaku pihak dari PT. Angkasa Pura Kargo kantor Komplek Gedung 528 Terminal Kargo, Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, yang bersedia membiayai pengiriman tiang listrik sebanyak 270 batang, Pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang dan Pengiriman Rig dan Services dari Mamahak Kalimantan Timur Tujuan Marunda Jakarta Utara; Selanjutnya THOMAS SANTOSO melakukan pertemuan dengan Terdakwa ADE YOLANDO SUDIRMAN dan MUHAMMAD FIKAR MAULANA di Lobby Hotel Wyndam Surabaya, dalam pertemuan tersebut THOMAS SANTOSO menyampaikan kepada Terdakwa ADE YOLANDO SUDIRMAN dan MUHAMMAD FIKAR MAULANA bahwa THOMAS SANTOSO membutuhkan biaya untuk pekerjaan:
  1. Pengiriman tiang listrik dari Gresik ke Sumenep (Kepulauan Raas) sebanyak 270 batang dengan biaya sebesar ± Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  2. Pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang dari Waru Sidoarjo tujuan pengiriman ke Wonogiri, Sragen dan Sukoharjo Jawa Tengah dengan biaya sebesar ± Rp.2.700.000.000,-; (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
  3. Pengiriman Rig dan Services dari Mamahak Kalimantan Timur Tujuan Marunda Jakarta Utara butuh tambahan sebesar ± Rp.700.000.000,-.(Tujuh ratus ribu rupiah)
  • Dalam pertemuan tersebut Terdakwa ADE YOLANDO SUDIRMAN menyampaikan kepada THOMAS SANTOSO bahwa PT. ANgkasa Pura Kargo sedang mengejar target akhir tahun, sehingga Terdakwa ADE YOLANDO SUDIRMAN menyuruh THOMAS SANTOSO untuk membuat SPK (Surat Perintah Kerja) dengan biaya yang dilebihkan yaitu:
  1. Untuk tiang listrik biayanya dibuat sebesar Rp.1.600.000.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk pengiriman 5.000 batang, padahal Terdakwa hanya kurang mengirim 270 batang tiang listrik;
  2. Untuk pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang biayanya tetap sebesar Rp.2.700.000.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
  3. Untuk pengiriman Rig dan service biayanya dibuat sebesar Rp.1.200.000.000,-.(Satu juta dua ratus ribu rupiah)
  • Atas arahan Terdakwa ADE YOLANDA SUDIRMAN menaikkan biaya pengiriman tersebut, THOMAS SANTOSO menyetujui karena THOMAS SANTOSO juga butuh biaya untuk pengiriman tersebut, Untuk formalitas sebelum THOMAS SANTOSO membuat dan mengirimkan SPK (Surat Perintah Kerja) kepada PT. Angkasa Pura Kargo, MUHAMMAD FIKAR MAULANA mengirimkan penawaran harga kepada THOMAS SANTOSO melalui aplikasi IMO, yang mana THOMAS SANTOSO buat;
  • Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2020, THOMAS SANTOSO menandatangani 3 (tiga) SPK (Surat Perintah Kerja) kepada PT. Angkasa Pura Kargo yaitu:
  1. Surat Perintah Kerja No. 02.1/TMA-APK/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 antara THOMAS SANTOSO selaku Direktur Operasional PT. Trans Milenial Asia dengan RIYANTO H. CAHYONO selaku Director of Operations & Commercial PT. Angkasa Pura Kargo, terkait pengiriman tiang listrik sebanyak 5.000 batang, tujuan Kepulauan Raas, nilai pekerjaan sebesar Rp. 600.000.000,-(satu milyar enam ratus juta rupiah), sistem pembayaran akan dibayar 45 hari setelah invoice dan Berita Acara di Terima;
  2. Surat Perintah Kerja No. 02/TMA-APK/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 antara THOMAS SANTOSO selaku Direktur Operasional PT. Trans Milenial Asia dengan RIYANTO H. CAHYONO selaku Director of Operations & Commercial PT. Angkasa Pura Kargo, terkait pengiriman solar Lamp sebanyak 1.800 batang, tujuan pengiriman ke Jawa Tengah, nilai pekerjaan sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah), sistem pembayaran akan dibayar 45 hari setelah invoice dan Berita Acara di Terima;
  3. Surat Perintah Kerja No. 02.3/TMA-APK/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 antara THOMAS SANTOSO selaku Direktur Operasional PT. Trans Milenial Asia dengan RIYANTO H. CAHYONO selaku Director of Operations & Commercial PT. Angkasa Pura Kargo, terkait pengiriman Rig dan Services sebanyak 1 unit, tujuan pengiriman ke Jawa Tengah, nilai pekerjaan sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), sistem pembayaran akan dibayar 45 hari setelah invoice dan Berita Acara di Terima.
  • Didalam Surat Perintah Kerja tersebut THOMAS SANTOSO mengaku sebagai Direktur Operasional PT. TMA, karena disarankan oleh Terdakwa ADE YOLANDO SUDIRMAN dan MUHAMMAD FIKAR MAULANA untuk mengisi/mencantumkan jabatan di SPK sebagai Direktur Operasional PT. Trans Milenial Asia.
  • Dan yang membuat draft ke3 SPK tersebut adalah Terdakwa ADE YOLANDO SUDIRMAN dan MUHAMMAD FIKAR MAULANA, kemudian ke-3 SPK tersebut THOMAS SANTOSO tanda tangani di kantor PT. Trans Milenial Asia kemudian THOMAS SANTOSO serahkan kepada MUHAMMAD FIKAR MAULANA di Coffe Suwarna di daerah Bandara Soekarno Hatta Tangerang.
  • Pada tanggal 5 Desember 2020, MUHAMMAD FIKAR MAULANA menawarkan kepada INDRIATI selaku Direktur PT. ILS untuk menjadi perusahaan pelapis untuk menampung aliran dana dari PT. APK, selanjutnya dana tersebut didistribusikan kepada orangorang yang telah ditunjuk oleh MUHAMMAD FIKAR MAULANA.
  • PT. APK telah melakukan pembayaran kepada PT. ILS dengan jumlah total sebesar Rp. 4.752.000.000, (empat milyar tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah);
  • MUHAMMAD FIKAR MAULANA memerintahkan HENDRA (marketing PT. ILS) untuk menyampaikan kepada INDRIATI (Direktur PT. ILS) agar uang yang sudah ditransfer oleh PT. APK ke Rekening tujuan Bank Mandiri No. Rek. 1570006324553 an. PT. INDRIA LINTAS SARANA dengan jumlah total sebesar Rp. 4.752.000.000, agar didistribusikan kepada orang-orang yang sudah ditentukannya antara lain
  1. Ditransfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1480013117646 an. FADLI dengan jumlah total sebesar Rp. 4.083.230.000,-;
  2. Tanggal 23 Desember 2020 ditransfer ke Bank Mandiri No. Rek. 1410097030290 an. R. ABDOER RACHIM sebesar Rp. 227.650.000,-;
  3. Tanggal 30 Desember 2020 ditransfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1550010409921 an. MUHAMMAD FIKAR MAULANA sebesar Rp.70.000.000,-;
  4. Pada 19 Januari 2021 ditransfer ke rekening BCA No. Rek. 0900890095 DAVID HADI SUDIANTORO sebesar Rp15.000.000,-;
  5. Pada 19 Januari 2021 ditransfer ke rekening BCA No. Rek. 6281022188 an. HENDRA sebesar Rp20.000.000, kemudian pada saat itu juga ditransfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1550010409921 an. MUHAMMAD FIKAR MAULANA sebesar Rp. 20.000.000,-;
  6. Pada 09 Februari 2021 ditransfer ke rekening BCA No. Rek. 6281022188 an. HENDRA sebesar Rp 35.000.000,- keterangan transfer duid fikar, kemudian pada saat itu juga langsung ditransfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1550010409921 an. MUHAMMAD FIKAR MAULANA sebesar Rp. 20.000.000,- dan sisanya Rp. 15.000.000,-;
  7. Pada  tanggal 13 Maret 2021 ditransfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1290011582968 an. HENDRA sebesar Rp. 256.900.000,-, berita transfer sisa duit Fikar lunas, kemudian uang tersebut ditransfer oleh HENDRA ke orang-orang yang ditunjuk oleh MUHAMMAD FIKAR MAULANA dengan rincian sebagai berikut :
  8. Tanggal 24 Maret 2021 ditransfer ke rekening Mandiri No. Rek. 90000.2922.1414 an. HENKY SOEMARTANTO sebesar Rp. 30.000.000,-;
  9. Tanggal 30 Maret 2021 saksi transfer ke rekening Mandiri No. Rek. 900000.3895.712 an. RIDHO HANDITYO sebesar Rp. 159.000.000,-, untuk pembelian mobil Hyundai H 1, mobil untuk ADE YOLANDO SUDIRMAN;
  10. Tanggal 30 Maret 2021 saksi transfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1550010409921 an. MUHAMMAD FIKAR MAULANA sebesar Rp. 10.000.000,-;
  11. Tanggal 3 Mei 2021 ditransfer oleh HENDRA ke rekening Mandiri No. Re 12.0000.614.6497 an. DENNY IRAWAN sebesar Rp. 5.500.000,-, untuk THR (teman FIKAR)
  12. Tanggal 18 April 2021 ditransfer oleh HENDRA ke rekening Mandiri No. Rek. 12.1000.756.9175 an. ARIS ARDHIANTO sebesar Rp. 3.000.000,-, untuk pembayaran logo PT. Kibar milik FIKAR;
  13. Tanggal 12 April 2021 ditransfer oleh HENDRA ke rekening Mandiri No. Rek. 129.0011.582.968 an. ACHMAD GHOZALI SIREGAR sebesar Rp. 10.000.000,-, untuk DP Pertama buat akta notaris PT. Kibar milik FIKAR
  14. Tanggal 05 Mei 2021 ditransfer oleh HENDRA ke rekening Mandiri No. Rek. 129.0011.582.968 a ACHMAD GHOZALI SIREGAR sebesar Rp. 10.000.000,-, untuk DP Kedua buat akta notaris PT. Kibar milik FIKAR;
  15. Tanggal 25 Mei 2021 ditransfer oleh HENDRA ke rekening Mandiri N Rek. 129.0011.582.968 an. ACHMAD GHOZALI SIREGAR sebesar Rp. 2.000.000,-, untuk pelunasan buat akta notaris PT. Kibar milik FIKAR;
  16. Tanggal 25 Mei 2021 ditransfer oleh HENDRA ke rekening Mandiri No. Rek. 165.00002.068.022 an. KARGO INDONESIA BAROKAH (Kibar) sebesar R 5.000.000,-, untuk buka rekening tabungan awal PT. Kibar;
  17. Tanggal 30 April 2021 ditransfer oleh HENDRA ke rekening Mandiri No. Rek. 117.0058.812.348 an. SURJANTO sebesar Rp. 14.000.000,-, untuk pembelian motor beat deluxe, motor tersebut diantar HENDRA ke rumah Pak ADE YOLANDO SUDIRMAN;
  18. THR untuk HENDRA sebesar Rp. 5.500.000,-;
  19. Sewa mobil sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pengurusan legalitas PT. Kibar (enam kali sewa mobil @ Rp. 500.000,-).
  • HENDRA mendapat perintah transfer dari MUHAMMAD FIKAR MAULANA melalui chatting aplikasi IMO;
  • Sedangkan MUHAMMAD FIKAR MAULANA mendapat perintah tersebut dari Terdakwa ADE YOLANDO SUDIRMAN, THOMAS SANTOSO dan FADLI;
  • Berdasarkan pengakuan Terdakwa ADE YOLANDO SUDIRMAN bahwa hanya menerima transferan uang dari MUHAMMAD FIKAR MAULANA hanya sebesar Rp. 50.000.000,, lupa kapan MUHAMMAD FIKAR MAULANA transfer uang tersebut; Uang sebesar Rp. 50.000.000,- penggunaannya untuk Sebesar Rp. 25.000.000,- untuk bayar utangnya MUHAMMAD FIKAR MAULANA kepada dan sisa Sebesar Rp. 25.000.000,- Tersangka gunakan untuk project PT. APK di Tanjung Lesung Banten (untuk angkut dan jual batu ke waskita untuk project pemecah ombak), karena sempat ada gejolak di masyarakat.

 

Bahwa atas perbuatan Terdakwa ADE YOLANDO SUDIRMAN bersama dengan MUHAMMAD FIKAR MAULANA dan THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO (Keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tersebut PT. Angkasa Pura Kargo mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp.4.848.000.000,- (empat milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa ADE YOLANDO SUDIRMAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

KEDUA:

          Bahwa ia Terdakwa ADE YOLANDO bersama dengan Saksi MUHAMMAD FIKAR MAULANA (Penuntutan Terpisah) dan Saksi THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO (Penuntutan Terpisah), dan Saksi INDRIATI, Saksi HENDRA, serta Saksi R ABDOER RACHIM, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada tahun 2020, bertempat di Gedung Intiland Jalan Basuki Rahmat Surabaya dan di Lobby Hotel Wyndam Surabaya atau setidak-tidaknya bertempat di tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana yang dilakukan TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa selaku General Manager of Logistics & Supply Chain di PT. Angkasa Pura Kargo (PT. APK) sebagaimana Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura Kargo Nomor : APK.00/BOD/IV/2020/193, sejak tanggal 30 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Di Lingkungan PT. Angkasa Pura Kargo.
  • Bahwa sekitar Bulan November 2020, THOMAS SANTOSO dikenalkan FADLI (dalam daftar pencarian orang (DPO)) kepada Terdakwa ADE YOLANDO SUDIRMAN Sebagai General Manager of Logistics & Supply Chain di PT. Angkasa Pura Kargo (PT. APK) dan MUHAMMAD FIKAR MAULANA sebagai Plt Contract Logistic Business Manager di PT. Angkasa Pura Kargo (PT. APK) selaku pihak dari PT. Angkasa Pura Kargo kantor Komplek Gedung 528 Terminal Kargo, Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, yang bersedia membiayai pengiriman tiang listrik sebanyak 270 batang, Pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang dan Pengiriman Rig dan Services dari Mamahak Kalimantan Timur Tujuan Marunda Jakarta Utara; Selanjutnya THOMAS SANTOSO melakukan pertemuan dengan Terdakwa ADE YOLANDO SUDIRMAN dan MUHAMMAD FIKAR MAULANA di Lobby Hotel Wyndam Surabaya.
  • Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2020, THOMAS SANTOSO menandatangani 3 (tiga) SPK (Surat Perintah Kerja) kepada PT. Angkasa Pura Kargo yaitu:
  1. Surat Perintah Kerja No. 02.1/TMA-APK/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 antara THOMAS SANTOSO selaku Direktur Operasional PT. Trans Milenial Asia dengan RIYANTO H. CAHYONO selaku Director of Operations & Commercial PT. Angkasa Pura Kargo, terkait pengiriman tiang listrik sebanyak 5.000 batang, tujuan Kepulauan Raas, nilai pekerjaan sebesar Rp. 600.000.000,-(satu milyar enam ratus juta rupiah), sistem pembayaran akan dibayar 45 hari setelah invoice dan Berita Acara di Terima;
  2. Surat Perintah Kerja No. 02/TMA-APK/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 antara THOMAS SANTOSO selaku Direktur Operasional PT. Trans Milenial Asia dengan RIYANTO H. CAHYONO selaku Director of Operations & Commercial PT. Angkasa Pura Kargo, terkait pengiriman solar Lamp sebanyak 1.800 batang, tujuan pengiriman ke Jawa Tengah, nilai pekerjaan sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah), sistem pembayaran akan dibayar 45 hari setelah invoice dan Berita Acara di Terima
  3. Surat Perintah Kerja No. 02.3/TMA-APK/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 antara THOMAS SANTOSO selaku Direktur Operasional PT. Trans Milenial Asia dengan RIYANTO H. CAHYONO selaku Director of Operations & Commercial PT. Angkasa Pura Kargo, terkait pengiriman Rig dan Services sebanyak 1 unit, tujuan pengiriman ke Jawa Tengah, nilai pekerjaan sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), sistem pembayaran akan dibayar 45 hari setelah invoice dan Berita Acara di Terima.
  • Dan yang membuat draft ke3 SPK tersebut adalah Terdakwa ADE YOLANDO SUDIRMAN dan MUHAMMAD FIKAR MAULANA, kemudian ke-3 SPK tersebut THOMAS SANTOSO tanda tangani di kantor PT. Trans Milenial Asia kemudian THOMAS SANTOSO serahkan kepada MUHAMMAD FIKAR MAULANA di Coffe Suwarna di daerah Bandara Soekarno Hatta Tangerang.
  • Pada tanggal 5 Desember 2020, MUHAMMAD FIKAR MAULANA menawarkan kepada INDRIATI selaku Direktur PT. ILS untuk menjadi perusahaan pelapis untuk menampung aliran dana dari PT. APK, selanjutnya dana tersebut didistribusikan kepada orangorang yang telah ditunjuk oleh MUHAMMAD FIKAR MAULANA.
  • PT. APK telah melakukan pembayaran kepada PT. ILS dengan jumlah total sebesar Rp. 4.752.000.000, (empat milyar tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah);
  • MUHAMMAD FIKAR MAULANA memerintahkan HENDRA (marketing PT. ILS) untuk menyampaikan kepada INDRIATI (Direktur PT. ILS) agar uang yang sudah ditransfer oleh PT. APK ke Rekening tujuan Bank Mandiri No. Rek. 1570006324553 an. PT. INDRIA LINTAS SARANA dengan jumlah total sebesar Rp. 4.752.000.000, agar didistribusikan kepada orang-orang yang sudah ditentukannya antara lain :
  1. Ditransfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1480013117646 an. FADLI dengan jumlah total sebesar Rp. 4.083.230.000,-;
  2. Tanggal 23 Desember 2020 ditransfer ke Bank Mandiri No. Rek. 1410097030290 an. R. ABDOER RACHIM sebesar Rp. 227.650.000,-;
  3. Tanggal 30 Desember 2020 ditransfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1550010409921 an. MUHAMMAD FIKAR MAULANA sebesar Rp.70.000.000,-
  4. Pada 19 Januari 2021 ditransfer ke rekening BCA No. Rek. 0900890095 DAVID HADI SUDIANTORO sebesar Rp15.000.000,-;
  5. Pada 19 Januari 2021 ditransfer ke rekening BCA No. Rek. 6281022188 an. HENDRA sebesar Rp20.000.000, kemudian pada saat itu juga ditransfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1550010409921 an. MUHAMMAD FIKAR MAULANA sebesar Rp. 20.000.000,-;
  6. Pada 09 Februari 2021 ditransfer ke rekening BCA No. Rek. 6281022188 an. HENDRA sebesar Rp 35.000.000,- keterangan transfer duid fikar, kemudian pada saat itu juga langsung ditransfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1550010409921 an. MUHAMMAD FIKAR MAULANA sebesar Rp. 20.000.000,- dan sisanya Rp. 15.000.000,-;
  7. Pada  tanggal 13 Maret 2021 ditransfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1290011582968 an. HENDRA sebesar Rp. 256.900.000,-, berita transfer sisa duit Fikar lunas, kemudian uang tersebut ditransfer oleh HENDRA ke orang-orang yang ditunjuk oleh MUHAMMAD FIKAR MAULANA dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 24 Maret 2021 ditransfer ke rekening Mandiri No. Rek. 90000.2922.1414 an. HENKY SOEMARTANTO sebesar Rp. 30.000.000,-;
  2. Tanggal 30 Maret 2021 saksi transfer ke rekening Mandiri No. Rek. 900000.3895.712 an. RIDHO HANDITYO sebesar Rp. 159.000.000,-, untuk pembelian mobil Hyundai H 1, mobil untuk ADE YOLANDO SUDIRMAN;
  3. Tanggal 30 Maret 2021 saksi transfer ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 1550010409921 an. MUHAMMAD FIKAR MAULANA sebesar Rp. 10.000.000,-
  4. Tanggal 3 Mei 2021 ditransfer oleh HENDRA ke rekening Mandiri No. Rek. 12.0000.614.6497 an. DENNY IRAWAN sebesar Rp. 5.500.000,-, untuk THR (teman FIKAR);
  5. Tanggal 18 April 2021 ditransfer oleh HENDRA ke rekening Mandiri No. Rek. 12.1000.756.9175 an. ARIS ARDHIANTO sebesar Rp. 3.000.000,-, untuk pembayaran logo PT. Kibar milik FIKAR;
  6. Tanggal 12 April 2021 ditransfer oleh HENDRA ke rekening Mandiri No. Rek. 129.0011.582.968 an. ACHMAD GHOZALI SIREGAR sebesar Rp. 10.000.000,-, untuk DP Pertama buat akta notaris PT. Kibar milik FIKAR;
  7. Tanggal 05 Mei 2021 ditransfer oleh HENDRA ke rekening Mandiri No. Rek. 129.0011.582.968 an. ACHMAD GHOZALI SIREGAR sebesar Rp. 10.000.000,-, untuk DP Kedua buat akta notaris PT. Kibar milik FIKAR;
  8. Tanggal 25 Mei 2021 ditransfer oleh HENDRA ke rekening Mandiri No. Rek. 129.0011.582.968 an. ACHMAD GHOZALI SIREGAR sebesar Rp. 2.000.000,-, untuk pelunasan buat akta notaris PT. Kibar milik FIKAR;
  9. Tanggal 25 Mei 2021 ditransfer oleh HENDRA ke rekening Mandiri No. Rek. 165.00002.068.022 an. KARGO INDONESIA BAROKAH (Kibar) sebesar Rp. 5.000.000,-, untuk buka rekening tabungan awal PT. Kibar;
  10. Tanggal 30 April 2021 ditransfer oleh HENDRA ke rekening Mandiri No. Rek. 117.0058.812.348 an. SURJANTO sebesar Rp. 14.000.000,-, untuk pembelian motor beat deluxe, motor tersebut diantar HENDRA ke rumah Pak ADE YOLANDO SUDIRMAN;
  11. THR untuk HENDRA sebesar Rp. 5.500.000,-;
  12. Sewa mobil sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pengurusan legalitas PT. Kibar (enam kali sewa mobil @ Rp. 500.000,-).
  • Bahwa Terdakwa ADE YOLANDO SUDIRMAN selaku General Manager of Logistics & Supply Chain PT. Angkasa Pura Kargo tidak pernah menerima aliran dana secara langsung dari PT. Indria Lintas Sarana, akan tetapi Terdakwa ADE YOLANDO SUDIRMAN juga ikut menikmati aliran dana tersebut antara lain:
  1. Ditransfer ke rekeningnya David Hadi Sudiantoro sebesar Rp. 15.000.000,- untuk perbaikan mobil Trooper milik Ade Yolando Sudirman;
  2. Ditransfer ke rekening HENKY SOEMARTANTO sebesar Rp. 30.000.000,-, untuk perbaikan mobil Suzuki Jimmy milik Ade Yolando Sudirman;
  3. Ditransfer ke rekening RIDHO HANDITYO sebesar Rp. 159.000.000,- untuk pembelian mobil Hyundai H 1, mobil untuk ADE YOLANDO SUDIRMAN;
  4. Ditransfer ke rekening ARIS ARDHIANTO sebesar Rp. 3.000.000,-, untuk pembayaran logo PT. Kargo Indonesia Barokah (PT. Kibar) (milik Ade Yolando Sudirman);
  5. Ditransfer ke rekening ACHMAD GHOZALI SIREGAR dengan jumlah total + sebesar Rp. 22.000.000,- untuk pembuatan Akta Pendirian PT. Kibar;
  6. Untuk buka rekening Mandiri No. Rek. 165.00002.068.022 an. KARGO INDONESIA BAROKAH (Kibar) sebesar Rp. 5.000.000,-;
  7. Ditransfer ke SURJANTO sebesar Rp. 14.000.000,-, untuk pembelian motor beat deluxe buat Pak Ade Yolando Sudirman;
  8. Ada yang MUHAMMAD FIKAR MAULANA transfer langsung dari rekening saksi ke rekening Ade Yolando Sudirman dengan jumlah total sebesar + Rp. 70.000.000.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa ADE YOLANDO SUDIRMAN bahwa hanya menerima transferan uang dari MUHAMMAD FIKAR MAULANA hanya sebesar Rp. 50.000.000,, lupa kapan MUHAMMAD FIKAR MAULANA transfer uang tersebut; Uang sebesar Rp. 50.000.000,- penggunaannya untuk Sebesar Rp. 25.000.000,- untuk bayar utangnya MUHAMMAD FIKAR MAULANA dan sisa Sebesar Rp. 25.000.000,- Tersangka gunakan untuk project PT. APK di Tanjung Lesung Banten (untuk angkut dan jual batu ke waskita untuk project pemecah ombak), karena sempat ada gejolak di masyarakat.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa ADE YOLANDO SUDIRMAN bersama dengan MUHAMMAD FIKAR MAULANA dan THOMAS BAMBANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS BAMSANG JATMIKO BUDI SANTOSO alias THOMAS SANTOSO (Keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tersebut PT. Angkasa Pura Kargo mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp.4.848.000.000,- (empat milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa ADE YOLANDO SUDIRMAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Surabaya, 17 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

YULISTIONO, S.H., M.H.

JAKSA MADYA Nip. 197110161994031003

 

Pihak Dipublikasikan Ya