| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pengembalian Pinjaman Modal Usaha Sembako Periode 2024 -2025 sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) dan Surat Perjanjian Pengembalian Pinjaman Modal Usaha Sembako tertang- gal 05 September 2024 sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi / ingkar janji terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 142.800.000,00 (seratus empat puluh dua juta deapan ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi im-materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
|