Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2026/PN Sby ERNAWATI SUPIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODY SASMANDAERNAWATI
Tergugat
NoNama
1SUPIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pengembalian Pinjaman Modal Usaha Sembako Periode    2024 -2025 sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) dan  Surat  Perjanjian Pengembalian Pinjaman Modal Usaha Sembako tertang- gal 05 September 2024 sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi / ingkar janji terhadap Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 142.800.000,00 (seratus empat puluh dua juta deapan ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti rugi im-materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik.
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak