| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa ROBY FIRMANSYAH Bin ABDUL ROHIM (Alm) bersama dengan Saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO bin SUHARIYANTO (penuntutan dalam berkas terpisah), dan Sdr. ADIT (DPO) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Tempel Sukorejo 1/21-23 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Tegalsari Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengann maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO datang untuk menemui Terdakwa dan Sdr. ADIT (DPO) di salah satu warung belakang Mall Tunjungan Plaza, kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO dan Sdr. ADIT (DPO) menuju ke rumah Sdr. ADIT (DPO) di daerah Pandegiling Surabaya, sesampainya di Jalan Tempel Sukorejo I, Terdakwa bersama dengan Saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO dan Sdr. ADIT (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Biru Putih, tahun 2018, Nopol L 3842 AU dalam kondisi terkunci stang di halaman parkir sepeda motor Jalan Tempel Sukorejo 1/21-23 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Tegalsari Surabaya. Selanjutnya Saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO dan Sdr. ADIT (DPO) menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Biru Putih tersebut dan langsung merusak rumah kunci sepeda motor dengan menggunakan alat Kunci T sedangkan Terdakwa menunggu di atas sepeda motor Honda Vario warna hitam untuk mengawasi situasi dan kondisi sekitar. Setelah 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Biru Putih berhasil menyala, Terdakwa bersama dengan Saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO dan Sdr. ADIT (DPO) membawa sepeda motor tersebut ke daerah Dupak Surabaya untuk dijual kepada Sdr. MAMAT (DPO) dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan hasilnya dibagi bertiga sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO dan Sdr. ADIT (DPO), Saksi GOESTIE FOE KOENTJORO mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa, Saksi ARIEL ZIKHRI HARIYANTO dan Sdr. ADIT (DPO) dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Biru Putih, tahun 2018, Nopol L 3842 AU tidak ada izin dari Saksi GOESTIE FOE KOENTJORO.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHP------------------------------------------------------------------------------- |