| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
602/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Selasa, 02 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Iwan Soeharto | | 2 | Aidawati Wibowo |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Yusuf andriana | Iwan Soeharto | | 2 | Yusuf andriana | Aidawati Wibowo |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Yunita | | 2 | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I menyerahkan dokumen kependudukan dokumen Kartu Keluarga dengan No. 3578081003090001 yang diterbitkan oleh Kepala Dispendukcapil Surabaya pada tanggal 24 Mei 2023 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 1630/WNI/1979 yang diterbitkan oleh Kepala Dispendukcapil Surabaya pada tanggal 03 Juni 1979 kepada TERGUGAT II.
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT II untuk mengeluarkan/ menghapus data Orang Tua dari yang sebelumnya tertulis nama ayah IWAN SOEHARTO dan nama Ibu WONG AY TJEN (yang sudah diubah menjadi AIDAWATI WIBOWO dalam dokumen Administrasi Kependudukan dokumen Kartu Keluarga dengan No. 3578081003090001 yang diterbitkan oleh Kepala Dispendukcapil Surabaya pada tanggal 24 Mei 2023 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 1630/WNI/1979 yang diterbitkan oleh Kepala Dispendukcapil Surabaya pada tanggal 03 Juni 1979.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |