Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
568/Pdt.G/2026/PN Sby WALUYO Yayasan Masjid Rahmat Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 568/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WALUYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOCKY LEON AGUSTA, S.H.WALUYO
Tergugat
NoNama
1Yayasan Masjid Rahmat Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris berdasarkan Akta Kuasa Nomor: 500 pada tanggal 27 Oktober 2017 mewakili Para Ahli Waris Almarhum Reboe yang sah menurut hukum;
  3. Menyatakan tanah objek sengketa, yaitu tanah yang terletak di Jalan Pandigiling Lingkungan Darmo I Nomor 125, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Surabaya, Karesidenan Surabaya yang sekarang di kenal dengan (Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur) dengan perolehan atas dasar Hak Eigendom Verponding Nomor 12669 yang diperkuat dengan Surat Ukur Nomor 193 pada tanggal 10 Mei 1929 seluas 53.106 m?2; adalah Sah Milik Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara              : Jalan Pandigiling Lingkunggan Darmo I
  • Sebelah Timur             : Jalan dan Saluran Air
  • Sebelah Selatan           : Jalan Trobosan
  • Sebelah Barat              : Kepemilikan Tanah Nomor 6956 dan tanah hak dari

Verponding Persil Nomor 1352

  1. Menyatakan tindakan Tergugat yang telah mengklaim atau mengaku sebagai pemilik atas sebagian tanah Milik Penggugat seluas 406 m?2; dan mengalihkannya menjadi tanah wakaf berdasar Sertifikat Hak Wakaf Nomor 04 NIB 02133 yang berada di Jalan Pandigiling No. 145, RT002/RW004, Dr Soetomo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan batas-batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah Utara        : Jl. Pandegiling
  • Sebelah Timur       : berbatasan dengan bagunan Toko dan berbatas dengan tanah dengan NIB 05409
  • Sebelah Selatan     : berbatasan dengan tanah dengan NIB 04898
  • Sebelah Barat        : Jl. Kupang Segunting III  

Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) diletakkan atas tanah objek sengketa (Batable Ground) yang berada di Jalan Pandigiling No. 145, RT002/RW004, Dr Soetomo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Wakaf Nomor 04 NIB 02133, dengan luas 406 m?2;;
  2. Memerintahkan Tergugat atau mereka yang mendapatkan hak dari padanya untuk memberikan Ganti Rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 4.060.000.000,- (Empat miliar enam puluh juta) atau sesuai dengan nilai haga dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik);
  3. Menghukum Tergugat atau mereka yang mendapatkan hak dari padanya untuk membayar secara sekaligus ganti kerugian dari sewa lahan kepada Penggugat yang di taksir sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiak) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara seketika dan sekaligus;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menerima hak dari padanya untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak