1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan dan atau memperbaiki nama, tempat, dan tanggal lahir pada Kutipan Akta Kematian No. 3578-KM-22082016-0060 tanggal 23 Agustus 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dan dokumen-dokumen lainnya berkaitan dengan itu yang semula tertulis Tjahja Limanto lahir di Tulungagung tanggal 10 Oktober 1938 berubah menjadi Liem Tat Yong lahir di Hokkian (Tiongkok) tanggal 21 Januari 1937 ;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya dan atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perubahan dan atau memperbaiki nama, tempat, dan tanggal lahir pada Kutipan Akta Kematian No. 3578-KM-22082016-0060 tanggal 23 Agustus 2016 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon agar dilakukan pencatatan pinggir tentang perbaikan nama, tempat dan tanggal lahir Ayah Kandung Pemohon dalam register kematian yang sedang berjalan yang telah diperuntukkan untuk itu ;
4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum. |