Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2026/PN Sby PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Surabaya Pahlawan 1.Elfi Shofiyati, SE
2.Imron Mashuri, S.Ag
3.Supijah
4.Baddini
5.Efa Mailani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Surabaya Pahlawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Elfi Shofiyati, SE
2Imron Mashuri, S.Ag
3Supijah
4Baddini
5Efa Mailani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 274.935.025,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan demi hukum obyek agunan TERGUGAT III yakni sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan, dengan bukti kepemilikan berupa  Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1578/Panjangjiwo atas nama SOFIYAH, tanggal terbit 9 Juli 2007, Luas 180 m2, sesuai Surat Ukur Nomor 441/Panjangjiwo/2001 tanggal 31 Mei 2001 yang terletak di Kelurahan Panjangjiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, merupakan jaminan pelunasan atas hutang Para TERGUGAT pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya
  4. Menghukum  Para TERGUGAT untuk  membayar lunas seketika tanpa syarat sejumlah tunggakan kredit (pokok+bunga) kepada PENGGUGAT sebesar :

Tunggakan Pokok

Rp. 222.321.917,-

Tunggakan Bunga

Rp.   10.351.358,-

Denda

Rp.        207.801,-

Bunga ditunda (SAI)

Rp.   42.053.949,-

Total

Rp. 274.935.025,-

(Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Puluh Lima Rupiah)

dengan ketentuan apabila Para TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Panjangjiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1578/Panjangjiwo atas nama SOFIYAH, tanggal terbit 9 Juli 2007, Luas 180 m2, sesuai Surat Ukur Nomor 441/Panjangjiwo/2001 tanggal 31 Mei 2001, yang dijaminkan kepada PENGGUGAT, untuk dapat dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, dan hasil lelang tersebut digunakan untuk pelunasan hutang Para TERGUGAT kepada PENGGUGAT, dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikan kepada PARA TERGUGAT;

5. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak