Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa MACHRUS Bin HASBI pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Kedung Mangu Selatan Gg V Kelurahan Sidotopowetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal yang tidak dapat diingat Bulan Maret 2025, terdakwa dititipi 10 (sepuluh) poket Narkotika Jenis Shabu oleh SYAIFUL (DPO) untuk diantarkan ke pembelinya dengan harga 1 poketnya sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana pembeli tersebut menghubungi SYAIFUL (DPO) selanjutnya SYAIFUL (DPO) akan memerintahkan terdakwa untuk mengantarkan pesanan Shabu ke pembeli tersebut dengan cara terdakwa diberi nomor telepon pembelinya kemudian janjian tempat bertemu dan setelah bertemu, terdakwa menyerahkan shabu ke pembeli dan mengambil uang pembayaran lalu terdakwa balik kerumahnya kemudian terdakwa menunggu telepon dari SYAIFUL (DPO) hingga pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa mengantarkan 1 (satu) poket terakhir kepada pembeli dari SYAIFUL (DPO) di daerah J. Kedung Mangu Surabaya dan menerima uang dari pembeli sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya uang dari pembeli yang terdakwa telah kumpulkan lalu disetorkan kepada SYAIFUL (DPO) dan terdakwa mendapatkan keuntungan/fee dari SYAIFUL (DPO) sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa dihubungi kembali oleh SYAIFUL (DPO) dengan menggunakan nomor whatsapp 0896-8210-6268 dimana SYAIFUL (DPO) berkata “KAMU KESINIO SAYA WARUNG KEDUNG MANGU” lalu terdakwa menjawab “YA CAK SAYA KE SANA” kemudian terdakwa merapat ke warung kopi di Jl. Kedung Mangu Selatan dan disana sudah ada SYAIFUL (DPO) beserta teman-temannya lalu terdakwa diajak minum minuman keras. Setelahnya sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa diajak SYAIFUL (DPO) ke rumahnya di Jl. Kedung Mangu Selatan Gg V Kelurahan Sidotopowetan Kecamatan Kenjeran Surabaya lalu SYAIFUL (DPO) menyerahkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 18 (delapan belas) poket plastik kecil kepada terdakwa sambil berkata “INI KAMU BAWA BAHANNYA KAYAK BIASA”. Kemudian terdakwa membawa Shabu tersebut pulang ke rumahnya di Jl. Kedung Mangu Selatan 3/50 RT 007 RW 003 Kelurahan Sidotopowetan Kecamatan Kenjeran Surabaya lalu terdakwa simpan di dalam tas miliknya kemudian terdakwa gantungkan tas tersebut di tembok kamarnya selanjutnya terdakwa tidur.
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di dalam Rumah beralamatkan di Jl. Kedung Mangu Selatan 3/50 RT 007 RW 003 Kelurahan Sidotopowetan Kecamatan Kenjeran Surabaya, saksi Budi Ariawan dan saksi Vikry Noor Assegaf melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat terdakwa sedang tidur sendirian di dalam kamar kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan 18 (delapan belas) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 1,462 (satu koma empat enam dua) gram dan 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A17 warna hitam dengan SIM Card XL 0877-5064-8579, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut..
- Terdakwa sudah 4 (empat) kali mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari SYAIFUL (DPO) yaitu pertama pada awal Bulan Maret 2025 sebanyak 5 (lima) poket dan mendapatkan keuntungan/fee sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kedua pada pertengahan Bulan Maret 2025 sebanyak 10 (sepuluh) poket dan mendapatkan keuntungan/fee sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), ketiga pada akhir Bulan Maret 2025 sebanyak 10 (sepuluh) poket dan mendapatkan keuntungan/fee sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), serta keempat pada tanggal 15 April 2025 sebanyak 18 (delapan belas) poket.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 03427/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanti, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,105 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,103 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,116 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram;
adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa MACHRUS Bin HASBI pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah beralamatkan Jl. Kedung Mangu Selatan 3/50 RT 007 RW 003 Kelurahan Sidotopowetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa ditangkap oleh saksi Budi Ariawan dan saksi Vikry Noor Assegaf lalu saat terdakwa sedang tidur sendirian di dalam kamar kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan 18 (delapan belas) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 1,462 (satu koma empat enam dua) gram dan 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A17 warna hitam dengan SIM Card XL 0877-5064-8579, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 03427/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanti, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,105 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,103 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,116 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram;
- adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------- |