Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
897/Pdt.Bth/2026/PN Sby Noerwati 1.Daniel Suwondo, SE
2.Trifanto
3.Nur Khalimah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 897/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Noerwati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRSADUL IBAD, SHNoerwati
Tergugat
NoNama
1Daniel Suwondo, SE
2Trifanto
3Nur Khalimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan, bahwa PERLAWANAN PIHAK KETIGA terhadap Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 63/Pdt.Eks/2026/PN Sby jo Nomor 22/ EKS/2022/PN.Sby jo Nomor 966/Pdt.G/2018/PN Sby tanggal 27 Juli 2026 tersebut di atas adalah tepat dan beralasan ;
  2. Menyatakan, bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
  3. Menyatakan sah menurut hukum, bahwa Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2233/Pdt.P/2018/PA,Sby tanggal 07 Februari 2019 yang menerangkan bahwa Takbir bin Guntoro (alm) dan adiknya yang bernama Sikin bin Guntoro (alm) yang hidup bersama dalam satu rumah dan bertempat tinggal terakhir di Jalan Karang menjangan No. 95 RT 007/RW 007, Kel. Mojo, Kec. Gubeng, kota Surabaya sebagai tempat tinggal terakhir. Di alamat Jalan Karang menjangan No. 95 RT 007/RW 007, Kel. Mojo, Kec. Gubeng, kota Surabaya, semasa hidupnya Almarhum Takbir bin Guntoro menikah sah dengan seorang perempuan bernama Mislunah yang kini juga meninggal dunia dan dalam perkawinan sebagaimana berdasarkan Petikan dari buku pendaftaran nikah No. 62/2391/1972 yang mempunyai 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama : Noeril, Noerwanti dan Trifanto, sedangkan adiknya yang bernama Sikin Bin Guntoro tidak pernah menikah dan secara otomatis tidak mempunyai anak akan tetapi adiknya dari Takbir bin Guntoro yang bernama Sikin bin Guntoro adalah sebagai Pemegang Hak dan Pemilik atas sebidang tanah pekarangan berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya dengan beridentitas SHM No. 704/K seluas ± 181 (seratus delapan puluh satu) M2. Gambar Situasi tanggal 25 Februari 1984 No. 3758/1984 atas nama SIKIN yang terletak di Jl. Karang Menjangan V/25, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum berlakunya ;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum pembuktiannya, bahwa Pelawan adalah ahli waris dan pemilik yang sah atas sebidang tanah pekarangan berikut bangunan rumah rumah yang berdiri diatasnya dengan beridentifikasi Pemegang Hak dan Pemilik atas sebidang tanah pekarangan berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya dengan beridentitas SHM No. 704/K seluas ± 181 (seratus delapan puluh satu) M2. Gambar Situasi tanggal 25 Pebruari 1984 No. 3758/1984 atas nama SIKIN yang terletak di Jl. Karang Menjangan V/25, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya  dimana merasa sangat dirugikan karena adanya Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 63/Pdt.Eks/2026/ PN Sby jo Nomor 22/ EKS/2022/PN.Sby jo Nomor 966/Pdt.G/2018/ PN Sby tanggal 27 Juli 2026 ;
  5. Menyatakan tidak sah dan harus diangkat terlebih dahulu Penetapan Sita Eksekusi Pengosongan  dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 63/Pdt.Eks/2026/PN Sby jo Nomor 22/ EKS/2022/PN.Sby jo Nomor 966/Pdt.G/2018/PN Sby tanggal 27 Juli 2026 atau ditunda lebih dulu sampai mempunyai kepastian hukum tetap (inkracht) ;
  6. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 63/Pdt.Eks/2026/PN Sby jo Nomor 22/ EKS/2022/PN.Sby jo Nomor 966/Pdt.G/2018/PN Sby tanggal 27 Juli 2026 seharusnya dan selayaknya diberikan teguran/Aamaning terlebih dahulu dan Surat dari Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 6033/PAN.PN.W14.U1/ HK2.4/VII/2026 tanggal 28 Juli 2026 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Konstatering/Pencocokan Objek seharuslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
  7. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 63/Pdt.Eks/2026/PN Sby jo Nomor 22/ EKS/2022/ PN.Sby jo Nomor 966/Pdt.G/2018/PN Sby tanggal 27 Juli 2026 harus dinyatakan tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Eksekutabel)  berkenaan sita eksekusi pengosongan dimaksud ;
  8. Menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima permohonan sita eksekusi dari Terlawan I (Pemohon Eksekusi) atas adanya Penetapan Perdamaian Pengadilan Negeri Surabaya (Akta Van DadingNo. 966/Pdt.G/2018/PN.Sby tanggal 6 Februari 2019 yang didasarkan pada harga limit dibawah normal/wajar dan tidak sesuai prosedur yang layak ;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi ;
  10. Menghukum Terlawan Penyita, Terlawan Tersita I, Terlawan Tersita II untuk membayar biaya perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak