Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.Sujiati
2.Solikin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 106/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sujiati
2Solikin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 188.292.237,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 24.285.519,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp. 12.825.108,-
  • Denda/penalty                      : Rp.  2.500.400,-

 

  • Total Kewajiban                     : Rp. 39.584.027,-

(Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Dua Puluh Tujuh rupiah)

  • Total Pelunasan                      : Rp. 188.292.237,-

(Seratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Sepuluh Ribu Lima Ratus rupiah)

 

 

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 01876 dengan luas 60 m2 atas nama Sujiati yang terletak di Kel Kandangan Kec Benowo Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 01876 dengan luas 60 m2 atas nama Sujiati yang terletak di Kel Kandangan Kec Benowo Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

  1.  Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak