Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2411/Pdt.P/2025/PN Sby fenny raharja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2411/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1fenny raharja
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Syahrizal, S.H., M.Hum., C.P.Lfenny raharja
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan nama yang tertulis dan dibaca FENNY RAHARJA TANG atau disebut juga FENNY RAHARJA dalam dokumen-dokumen administrasi kependudukan, dalam sertipikat tanah, maupun seluruh dokumen-dokumen tertulis yang relevan lainnya, adalah orang yang sama.
 
 
3. Menetapkan nama PEMOHON yang tercantum dalam:
a. Nama “TANG PUI HUN” yang tertera dalam Akta Kelahiran Nomor 29/1975, yang dikeluarkan oleh Tjatatan Sipil Kota Samarinda, pada 23 Juni 1975; 
b. Nama “TANG PUI HUN” yang tertera dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 22/1987;
c. Nama “TANG PUI HUN” yang telah berubah menjadi “FENNY RAHARJA” berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 223/Pdt/P/1987/PN.Smda., tertanggal 30 September 1987, hal tersebut berdasarkan surat keterangan No. W12.Db.UM.08.01 oleh Pengadilan Negeri Samarinda;
d. Nama “FENNY RAHARJA TANG ” yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3578216612640001, yang berlaku sejak 8 Juli 2012;
e. Nama “FENNY RAHARJA TANG” yang tertera dalam paspor dengan Nomor Paspor : E5686783, yang diterbitkan tertanggal                    1 November 2023, oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
  seluruhnya adalah orang yang sama.
 
4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak