Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Wahyu Gilang Adi Saputro PT. Lewind Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 75/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wahyu Gilang Adi Saputro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ponco Agung Wibisono S.H.Wahyu Gilang Adi Saputro
Tergugat
NoNama
1PT. Lewind
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan kerja antara pekerja (SISWOJO) dan TERGUGAT terputus karena Pekerja meninggal dunia sejak tanggal 2 Januari 2024;
  3. Menghukum TERGUGAT  membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dengan total Rp.   67.166.667,00 (enam puluh Tujuh juta seratus enam puluh enam ribu  enam ratus enam puluh tujuh rupiah) kepada PENGGUGAT dengan perhitungan perinciannya sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon                                         = 2 x 6 x Rp. 4.638.582,00

= Rp.  55.662.984,00

 

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja                = 1 x 2 x Rp. 4.638.582,00

= Rp.   9.277.164,00

 

  1. Uang penggantian hak

Cuti Tahunan yang belum diambil dan    = 12 x (Rp. 4.638.582,00 : 25)

belum gugur                                              = 12 x Rp. 185.534,00

                                                      = Rp. 2.226.519,00

                                                                 

                        Total                                                    = Rp.   67.166.667,00 (enam puluh

Tujuh juta seratus enam puluh enam ribu       enam ratus enam puluh tujuh rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT Rp. 500.000,- tiap hari secara tunai dan sekaligus apabila TERGUGAT lalai atau secara sengaja tidak bersedia melaksanakan Putusan perkara ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak