Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1227/Pid.B/2026/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH YAFHET ELIASER anak dari Mendiang MARKUS SAMPE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1227/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.5517/M.5.10.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAFHET ELIASER anak dari Mendiang MARKUS SAMPE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa terdakwa YAFHET ELIASER ANAK DARI MENDIANG MARKUS SAMPE pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Jl. Babatan Tengah No. 02 RT/RW 04/01 Kec. Wiyung Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa mulanya Terdakwa niat untuk mengusai mobil milik Saksi SULIANTO sehingga Terdakwa menawarkan kerja sama sewa mobil kepada Saksi SULIANTO dengan mengatasnamakan CV EVW JAYA GROUP dengan objek sewa yaitu 1 (satu) Unit Mobil Toyota Rush 1.5 G M/T, No. Pol S-1153-ML, Tahun 2024, warna Black Mica, Noka: MHKE8FA2JRK022117, Nosin: 2NR4C93823.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Jl. Babatan Tengah No. 02 RT/RW 04/01 Kec. Wiyung Kota Surabaya terjadi kesepakat kerja sama antara Terdakwa (mewakili CV EVW JAYA GROUP) dan Saksi SULIANTO yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama “Surat Kontrak Sewa Mobil” dengan objek 1 (satu) Unit Mobil Toyota Rush 1.5 G M/T, No. Pol S-1153-ML, Tahun 2024, warna Black Mica, Noka: MHKE8FA2JRK022117, Nosin: 2NR4C93823, harga sewa perbulan senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dalam kurun waktu selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 07 Maret 2026 sampai dengan 07 Maret 2027, dengan sistem lepas kunci beserta STNK asli dan Terdakwa sebagai supir dari mobil tersebut.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa membawa mobil tersebut untuk digadaikan kepada Sdra. ABAH UMAR (DPO) di Warkop daerah Tandes Surabaya seharga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tetapi Terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima melalui transfer ke rekening Bank Danamon milik Terdakwa. Sebelumnya Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Merk Calya kepada Sdra. ABAH UMAR (DPO) sehingga untuk bisa menebus/mengambil Mobil Merk Calya tersebut Terdakwa menggadaikan mobil milik Saksi SULIANTO tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi SULIANTO.
  • Bahwa pada tanggal 29 Maret 2026 Saksi SULIANTO mendatangi rumah Terdakwa untuk menanyakan keberadaan mobil yang menjadi objek sewa, lalu Terdakwa mengakui bahwa mobil milik Saksi SULIANTO sudah di gadaikan ke Sdra. ABAH UMAR (DPO). Kemudian Terdakwa membuat pernyataan tertulis yang berisi bahwa Terdakwa akan mengembalikan unit mobil paling lambat pada tanggal 05 April 2026, namun hingga tanggal 05 bulan April 2026 Terdakwa tidak mengembalikan unit mobil tersebut dan juga tidak melakukan pembayaran sewa. Lalu Saksi SULIANTO menghubungi Terdakwa agar segera menebus mobil tersebut, tetapi Terdakwa beralasan agar diberi waktu lagi untuk mencari uang agar bisa menebus mobil tersebut.
  • Bahwa tidak ada itikad baik dari Terdakwa dan saat Saksi SULIANTO mencoba menghubungi kembali ternyata nomor Terdakwa sudah tidak aktif dan di rumah Terdakwa juga tidak bertemu dengan Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut Saksi SULIANTO melaporkan kepada pihak Kepolisian guna diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban SULIANTO mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

 

--------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP ------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa YAFHET ELIASER ANAK DARI MENDIANG MARKUS SAMPE pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Jl. Babatan Tengah No. 02 RT/RW 04/01 Kec. Wiyung Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Jl. Babatan Tengah No. 02 RT/RW 04/01 Kec. Wiyung Kota Surabaya terjadi kesepakat kerja sama antara Terdakwa (mewakili CV EVW JAYA GROUP) dan Saksi SULIANTO yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama “Surat Kontrak Sewa Mobil” dengan objek 1 (satu) Unit Mobil Toyota Rush 1.5 G M/T, No. Pol S-1153-ML, Tahun 2024, warna Black Mica, Noka: MHKE8FA2JRK022117, Nosin: 2NR4C93823, harga sewa perbulan senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dalam kurun waktu selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 07 Maret 2026 sampai dengan 07 Maret 2027, dengan sistem lepas kunci beserta STNK asli dan Terdakwa sebagai supir dari mobil tersebut.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa membawa mobil tersebut untuk digadaikan kepada Sdra. ABAH UMAR (DPO) di Warkop daerah Tandes Surabaya seharga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tetapi Terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima melalui transfer ke rekening Bank Danamon milik Terdakwa. Sebelumnya Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Merk Calya kepada Sdra. ABAH UMAR (DPO) sehingga untuk bisa menebus/mengambil Mobil Merk Calya tersebut Terdakwa menggadaikan mobil milik Saksi SULIANTO tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi SULIANTO.
  • Bahwa pada tanggal 29 Maret 2026 Saksi SULIANTO mendatangi rumah Terdakwa untuk menanyakan keberadaan mobil yang menjadi objek sewa, lalu Terdakwa mengakui bahwa mobil milik Saksi SULIANTO sudah di gadaikan ke Sdra. ABAH UMAR (DPO). Kemudian Terdakwa membuat pernyataan tertulis yang berisi bahwa Terdakwa akan mengembalikan unit mobil paling lambat pada tanggal 05 April 2026, namun hingga tanggal 05 bulan April 2026 Terdakwa tidak mengembalikan unit mobil tersebut dan juga tidak melakukan pembayaran sewa. Lalu Saksi SULIANTO menghubungi Terdakwa agar segera menebus mobil tersebut, tetapi Terdakwa beralasan agar diberi waktu lagi untuk mencari uang agar bisa menebus mobil tersebut.
  • Bahwa tidak ada itikad baik dari Terdakwa dan saat Saksi SULIANTO mencoba menghubungi kembali ternyata nomor Terdakwa sudah tidak aktif dan di rumah Terdakwa juga tidak bertemu dengan Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut Saksi SULIANTO melaporkan kepada pihak Kepolisian guna diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban SULIANTO mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)..

 

--------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya