Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1682/Pid.B/2025/PN Sby TOMY HERLIX, SH RACKA RAMBO RABANI Bin WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1682/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/3601/M.5.43/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY HERLIX, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACKA RAMBO RABANI Bin WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

-------- Bahwa Ia Terdakwa RACKA RAMBO RABANI BIN WAHYUDI pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 pukul 05.00 WIB setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di warung giras Jl. Sidomulyo Gg IV Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira jam 05.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi DANU SETIAWAN nongkrong di Warung Kopi di Jl. Sidomulyo Gg IV Surabaya, selanjutnya terdakwa mengobrol dengan saksi DANU SETIAWAN dan didalam obrolan tersebut terdakwa meminta tolong untuk meminjamkan sepeda motor milik saksi DANU SETIAWAN untuk topup/isi pulsa. Kemudian saksi DANU SETIAWAN meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih No.Pol L-6612-CAS miliknya kepada terdakwa. Setelah motor saksi DANU SETIAWAN diberikan kepada terdakwa, oleh terdakwa motor tersebut langsung dibawa ke Bangkalan Madura untuk dijual kepada sdr. PAMAN (DPO) seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian dikarenakan terdakwa tidak kembali juga sekira pukul 12.00 WIB saksi DANU  SETIAWAN mencoba berkeliling kampung untuk mencari terdawa namun tidak ketemu. Bahwa selanjutnya saksi DANU SETIAWAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.
  • Bahwa hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira jam 15.00 WIB berdasarkan informasi dari saksi DANU SETIAWAN, kemudian ia saksi HOLILI anggota reskrim Polsek Kenjeran melakukan penangkapan kepada terdakwa RACKA RAMBO RABANI BIN WAHYUDI yang sedang nongkrong di Warung Giras Jl. Kedung Mangu. Selanjutnya terdakwa RACKA RAMBO RABANI BIN WAHYUDI dibawa ke Polsek Kenjeran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi DANU SETIAWAN, mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----------

 

----------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

--- Bahwa Ia Terdakwa RACKA RAMBO RABANI BIN WAHYUDI pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 pukul 05.00 WIB setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di warung giras Jl. Sidomulyo Gg IV Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, atau menghapuskan piutang diancam karena penipuan” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut --

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira jam 05.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi DANU SETIAWAN nongkrong di Warung Kopi di Jl. Sidomulyo Gg IV Surabaya, selanjutnya terdakwa mengobrol dengan saksi DANU SETIAWAN dan didalam obrolan tersebut terdakwa meminta tolong untuk meminjamkan sepeda motor milik saksi DANU SETIAWAN untuk topup/isi pulsa. Kemudian saksi DANU SETIAWAN meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih No.Pol L-6612-CAS miliknya kepada terdakwa. Setelah motor saksi DANU SETIAWAN diberikan kepada terdakwa, oleh terdakwa motor tersebut langsung dibawa ke Bangkalan Madura untuk dijual kepada sdr. PAMAN (DPO) seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian dikarenakan terdakwa tidak kembali juga sekira pukul 12.00 WIB saksi DANU  SETIAWAN mencoba berkeliling kampung untuk mencari terdawa namun tidak ketemu. Bahwa selanjutnya saksi DANU SETIAWAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.
  • Bahwa hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira jam 15.00 WIB berdasarkan informasi dari saksi DANU SETIAWAN, kemudian ia saksi HOLILI anggota reskrim Polsek Kenjeran melakukan penangkapan kepada terdakwa RACKA RAMBO RABANI BIN WAHYUDI yang sedang nongkrong di Warung Giras Jl. Kedung Mangu. Selanjutnya terdakwa RACKA RAMBO RABANI BIN WAHYUDI dibawa ke Polsek Kenjeran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi DANU SETIAWAN, mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ----

Pihak Dipublikasikan Ya