Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby LUSI ERNANINGSIH RENDY TJAHYADI selaku Direktur/Pengurus/ Sekutu Aktif CV JADI JAYA PLASINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 59/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUSI ERNANINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTALUSI ERNANINGSIH
Tergugat
NoNama
1RENDY TJAHYADI selaku Direktur/Pengurus/ Sekutu Aktif CV JADI JAYA PLASINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat sejak tanggal 03 Februari 2026 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  4. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, uang Penggantian Hak berupa cuti tahunan periode 01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 yang belum diambil dan belum gugur serta upah yang belum dibayarkan kepada Penggugat yang keseluruhannya berjumlah                                   Rp. 55.849.686,00 (lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon

:

Rp. 37.021.572,00

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja

:

Rp. 15.866.388,00

  1. Uang Penggantian Hak berupa cuti tahunan periode                    01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 yang belum diambil dan belum gugur

:

Rp.   2.538.622,00

  1. Upah Penggugat yang belum dibayar Tergugat pada tanggal 01 s/d 02 Februari 2026

:

Rp.      423.104,00

 

  1. Menghukum Tergugat membayar upah proses selama proses perselisihan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus selama 6 (enam) bulan upah sebesar                                           6 X Rp. 5.288.796,00.- = Rp. 31.732.776,00 (tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam Rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak