Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1681/Pid.Sus/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | DIRGANANDA SAJIDILLAH HAQQI BIN MUHAIMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1681/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3879/M.5.10.3/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | S U R A T D A K W A A NReg. Per No : PDM – 4332 /Enz.2 /07/ 2025.
Nama lengkap : DIRGANANDA SAJIDILLAH HAQQI Bin MUHAIMIN Tempat lahir : Surabaya Umur / Tgl. Lahir : 22 Tahun / 15 September 2002 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Gununganyar Tengah 6 No. 24 RT 02 RW 02 Kel. Gununganyar Kec. Gununganyar Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMK
Ditahan oleh Penyidik : Sejak Tgl 10 Mei 2025 s/d 29 Mei 2025 Diperpanjang Penuntut Umum : Sejak Tgl 30 Mei 2025 s/d 08 Juli 2025 Ditahan oleh P.U : Sejak Tgl 08 Juli 2025 s/d tgl 27 Juli 2025
C. D A K W A A N :
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa DIRGANANDA SAJIDILLAH HAQQI Bin MUHAIMIN pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Raya Prapen Wonocolo Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
------ Bahwa berawal dari petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi ELFANDA TRI HANDIKA dan saksi R HADI RACHA BOBBY mendapat informasi bahwa terdakwa DIRGANANDA SAJIDILLAH HAQQI Bin MUHAIMIN sedang melakukan tindak pidana penyalahgunaan dalam peredaran Narkotika Golongan I bukan jenis tanaman (Ganja) yang akhirnya setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan kemudian tepatnya pada Hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 kurang lebih pukul 16.30 WIB di pinggir jalan depan Rumah JI Gunung Anyar Tengah Gg 2 No. 34 Kel. Gununganyar Kec. Gununganyar Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa DIRGANANDA SAJIDILLAH HAQQI Bin MUHAIMIN karena pada waktu dilakukan penggeledahan terdakwa kedapatan memiliki dan menyimpan barang bukti berupa
Ditemukan didalam 1 (sat) buah tas kecil warna biru bertuliskan EIGER 1989 yang saat itu dipakai terdakwa.
------ Bahwa terdakwa DIRGANANDA SAJIDILLAH HAQQI Bin MUHAIMIN mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar jam 12.00 wib bertempat di pinggir jalan Raya Prapen Wonocolo Surabaya dengan cara terdakwa menghubungi melalui DM pemilik akun Instagram (IG) an. HAWAIDMOON dan terdakwa langsung memesan narkotika jenis ganja sebanyak 25 gram, kemudian pemilik akun Instagram (IG) an. HAWAIDMOON memberikan nomor rekening SEABANK untuk pembayaran, setelah itu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kurang lebih 5 sampai dengan 6 jam setelah mentransfer uang pembelian dimana dikabari dan terdakwa diberitahu serlok atau tempat pengiriman narkotika jenis ganja yang terdakwa beli tersebut dikarena narkotika jenis ganja tersebut diranjau.
------ Bahwa kemudian oleh terdakwa narkotika jenis ganja sebanyak 25 (dua puluh lima) gram tersebut dibagi menjadi 8 (delapan) bungkus yang siap untuk dijual dengan harga Rp. 100.000, (serratus ribu rupiah) perpoket.
------ Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 04078/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025, barang bukti ;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
A T A U
Kedua :
------ Bahwa terdakwa DIRGANANDA SAJIDILLAH HAQQI Bin MUHAIMIN pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 kurang lebih pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan depan Rumah JI Gunung Anyar Tengah Gg 2 No. 34 Kel. Gununganyar Kec. Gununganyar Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
------ Bahwa berawal dari petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi ELFANDA TRI HANDIKA dan saksi R HADI RACHA BOBBY mendapat informasi bahwa terdakwa DIRGANANDA SAJIDILLAH HAQQI Bin MUHAIMIN sedang melakukan tindak pidana penyalahgunaan dalam peredaran Narkotika Golongan I bukan jenis tanaman (Ganja) yang akhirnya setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan kemudian tepatnya pada Hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 kurang lebih pukul 16.30 WIB di pinggir jalan depan Rumah JI Gunung Anyar Tengah Gg 2 No. 34 Kel. Gununganyar Kec. Gununganyar Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa DIRGANANDA SAJIDILLAH HAQQI Bin MUHAIMIN karena pada waktu dilakukan penggeledahan terdakwa kedapatan memiliki dan menyimpan barang bukti berupa
Ditemukan didalam 1 (sat) buah tas kecil warna biru bertuliskan EIGER 1989 yang saat itu dipakai terdakwa.
------ Bahwa terdakwa DIRGANANDA SAJIDILLAH HAQQI Bin MUHAIMIN mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar jam 12.00 wib bertempat di pinggir jalan Raya Prapen Wonocolo Surabaya dengan cara terdakwa menghubungi melalui DM pemilik akun Instagram (IG) an. HAWAIDMOON dan terdakwa langsung memesan narkotika jenis ganja sebanyak 25 gram, kemudian pemilik akun Instagram (IG) an. HAWAIDMOON memberikan nomor rekening SEABANK untuk pembayaran, setelah itu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kurang lebih 5 sampai dengan 6 jam setelah mentransfer uang pembelian dimana dikabari dan terdakwa diberitahu serlok atau tempat pengiriman narkotika jenis ganja yang terdakwa beli tersebut dikarena narkotika jenis ganja tersebut diranjau.
------ Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 04078/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025, barang bukti ; 12075/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 4,970 gram adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Surabaya, 17 Juli 2025 Jaksa Penuntut Umum
HASANUDDIN TANDILOLO, SH Jaksa Madya / 19701027199603 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |