Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2516/Pid.Sus/2025/PN Sby IRFAN ADI PRASETYA, S.H. MULYONO BIN ALM BUANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2516/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7265/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYONO BIN ALM BUANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 5493/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MULYONO BIN ALM BUANG

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

47 Tahun / 25 Mei 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Srengganan 3/1B-A RT 007 RW 010, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD

NIK

:

3578112505780006

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik

:

Sejak tanggal 05 September 2025 s/d tanggal 24 September 2025

  • Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Sejak tanggal 25 September 2025 s/d tanggal 03 November 2025

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 November  2025 s/d tanggal 23 November 2025

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa MULYONO BIN ALM BUANG, pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Kertopaten Jalan Kertopaten, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya, pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menemui CAK MEN (DPO) di Warung Kopi Kertopaten Jalan Kertopaten, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, untuk mengambil 1 klip narkotika jenis shabu, setelah itu Terdakwa berangkat menuju Pergudangan Wira Driyorejo di Jalan Raya Cangkir, No. 7, Dusun Wates, Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dengan menggunakan ojek untuk memberikan narkotika jenis shabu kepada Sdr. ANGGA, kemudian setelah sampai, Terdakwa menghubungi kembali Sdr. ANGGA dan mengirimkan foto lokasi Terdakwa. Bahwa keuntungan yang akan diperoleh Terdakwa adalah dapat memakai narkotika jenis shabu dan hasil penjualan narkotika jenis shabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan gudang yang beralamatkan di Pergudangan Wira 9 No. C-6, Jalan Raya Cangkir, No. 7, Dusun Wates, Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dan mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Jaket tanpa merk berwarna biru motif garis merah putih;
  • 1 (satu) buah klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,298 (nol koma dua sembilan delapan) gram;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A5 S warna merah dengan simcard AXIS Nomor 0838-7800-2623 dengan imei 860661044564050
  • Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Netto dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak pada Hari Kamis tanggal 04 September 2025 yang disaksikan oleh Terdakwa dan ditandatangani oleh DEDI SUMARSONO, S.H.,M.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 0,298 (Nol koma Dua Sembilan Delapan) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab : 08907/NNF/2025 tanggal 16 Oktober 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
  • 26871/NNF/2025,.-: berupa 1 (satu) buah klip plastik terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,298 gram

Bahwa barang bukti diatas adalah benar positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas Rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

--------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MULYONO BIN ALM BUANG pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di depan gudang yang beralamatkan di Pergudangan Wira 9 No. C-6, Jalan Raya Cangkir, No. 7, Dusun Wates, Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang kemudian berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan gudang yang beralamatkan di Pergudangan Wira 9 No. C-6, Jalan Raya Cangkir, No. 7, Dusun Wates, Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dan mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Jaket tanpa merk berwarna biru motif garis merah putih;
  • 1 (satu) buah klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,298 (nol koma dua sembilan delapan) gram;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A5 S warna merah dengan simcard AXIS Nomor 0838-7800-2623 dengan imei 860661044564050
  • Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Netto dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak pada Hari Kamis tanggal 04 September 2025 yang disaksikan oleh Terdakwa dan ditandatangani oleh DEDI SUMARSONO, S.H.,M.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Netto ± 0,298 (Nol koma Dua Sembilan Delapan) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab : 08907/NNF/2025 tanggal 16 Oktober 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
  • 26871/NNF/2025,.-: berupa 1 (satu) buah klip plastik terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,298 gram

Bahwa barang bukti diatas adalah benar positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas Rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------

Surabaya, 11 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

IRFAN ADI PRASETYA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199610012019021002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya